WAKTU PENYEMBELIHAN.
Dari Al-Baraa bin ‘Azib
radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
«مَنْ
صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسْكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ»
"Barangsiapa shalat seperti shalat kita
dan melaksanakan penyembelihan kurban seperti kita, berarti telah mendapatkan
pahala berkurban. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat maka itu
hanyalah kambing yang dinikmati dagingnya." [Muttafaqun ‘alaihi]
🔸1. Awal waktu penyembelihan adalah
dimulai setelah selesai menunaikan shalat Idul Adha. Ini adalah pendapat
Hanabilah dan Hanafiyah. Pendapat ini dipilih Ibnu Qudamah, ath-Thahawi,
asy-Syaukani dan asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahumullah.
🔸2. Akhir batas waktu penyembelihan
adalah sampai batas akhir hari-hari Tasyriq, yakni tanggal 13 Dzulhijjah. Ini
adalah pendapat Syafi’yah, salah satu pendapat Hanabilah dan sebagian ulama salaf. Pendapat
ini dipilih Syaikhul Islam, Ibnul Qayim, asy-Syaukani, asy-Syakih Bin Baz,
asy-Syaikh al-‘Utsaimin dan asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah.
📅 HUKUM MENYEMBELIH HEWAN KURBAN
SEBELUM WAKTU YANG DITENTUKAN.
Para ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan
bagi orang yang akan berkurban menyembelih hewan kurbannya sebelum terbit fajar
10 Dzulhijjah. Ijma’ ini dinukil oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Abdul Bar dan al-Qurtubi.
Demikian pula para ulama sepakat bahwa tidak
diperbolehkan bagi orang yang akan berkurban menyembelih hewan kurbannya sebelum
selesai menunaikan shalat Idul Adha. Ijma’ ini dinukil oleh Ibnu Abdul Bar,
an-Nawawi dan Ibnu Rusydin.
🌘 MENYEMBELIH HEWAN KURBAN PADA MALAM
HARI.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah
ini. Pendapat yang kuat dan terpilih adalah boleh-boleh saja tanpa ada larangan
sedikitpun, karena tidak ada dalil yang melarang demikian. Ini adalah pendapat
Hanabilah dan dipilih oleh Ibnu Hazem, ash-Shan’ani, asy-Syaukani dan asy-Syaikh al-‘Utsaimin
rahimahumullah.
⚡ BAGAIMANA JIKA WAKTU PENYEMBELIHAN TELAH HABIS?
Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin
rahimahullah [Asy-Syarhul Mumthi’:7/504]: Pendapat yang benar dalam
masalah ini, yakni jika telah lewat waktunya, maka jika keterlambatannya karena
sengaja maka jika dia mengqadha, maka hal tersebut sia-sia saja, karena hal
tersebut tidak ada perintahnya. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam;
"مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا، فَهُوَ رَدٌّ"
“Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak pernah ada perintahnya
dari kami, maka tertolak.” [Muttafaqun ‘alaihi].
Adapun jika ini terjadi karena lupa, jahil
atau karena hewan kurbannya kabur dan masih diharapkan kedatangannya hingga
lewat batas waktunya, kemudian hewan tersebut bisa ditemukan, maka dalam hal
ini dia tetap menyembelihnya, karena keterlambatannya disebabkan suatu udzur.
Hal ini masuk dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam;
"Barangsiapa ketiduran atau lupa suatu
shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada
tebusannya kecuali itu.” [Muttafaqun ‘alaihi]
-----------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 2 Dzulhijjah 1436/ 16
September 2015_di kota Ambon Manise.
---------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar