Blog Ahlus Sunnah wal Jama'ah Siompu semoga dapat bermanfaat untuk para pengunjung

Selasa, 23 Agustus 2016

GERAKAN DALAM SHALAT ADA LIMA MACAM

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

[ Pertanyaan ]

Kami mohon--yang mulia--penjelasan hukum gerakan dalam shalat?

[ Jawaban ]

Hukum asal bergerak (di luar gerakan shalat) adalah terlarang kecuali jika ada hajat (kebutuhan). Namun perlu diketahui bahwa gerakan dalam shalat (di luar gerakan shalat) itu ada lima macam:
1.      Gerakan yang diwajibkan
2.      Gerakan yang diharamkan
3.      Gerakan yang dimakruhkan
4.      Gerakan yang disunnahkan
5.      Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja)

1.       Adapun gerakan yang diwajibkan adalah; gerakan yang menjadi sahnya shalat, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut.Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam . Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. [HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ 284]Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib.

2.      Gerakan yang diharamkan adalah; gerakan yang memenuhi tiga syarat:
(1)   gerakannya banyak,
(2)   berturut-turut, dan
(3)   dilakukan bukan dalam keadaan darurat.
Gerakan semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah.

3.      Gerakan yang disunnahkan adalah; gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat.Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam.. Kemudian beliau Shallallahu ‘alayhi wa sallam.  menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan beliau. [Hadits Muttafaqun ‘alaih]

4.      Gerakan yang dikatakan mubah (boleh) adalah; gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat.Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam.  ketika shalat sambil menggending Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam dari Zainab. Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. [HR Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543].
 Adapun gerakan yang mubah banyak dan dalam kondisi darurat, Contohnya adalah shalat dalam keadaan perang.Sebagaimana firman Allah Ta’ala, 
  “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” [QS Al-Baqarah: 238-239]
Shalat ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena darurat.

5.      Gerakan yang dimakruhkan adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan (di luar gerakan shalat) adalah dimakruhkan.  Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang bergerak sana-sini dalam shalat, gerakannya itu makruh,  mengurangi kesempurnaan shalat.Jadi jika ada yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh. Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat.

[Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 13/309-311]]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...