Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin
rahimahullah
[ Pertanyaan ]
Kami mohon--yang mulia--penjelasan hukum
gerakan dalam shalat?
[ Jawaban ]
Hukum
asal bergerak (di luar gerakan shalat) adalah terlarang kecuali jika ada hajat
(kebutuhan). Namun perlu diketahui bahwa gerakan dalam shalat (di luar gerakan
shalat) itu ada lima macam:
1.
Gerakan
yang diwajibkan
2.
Gerakan
yang diharamkan
3.
Gerakan
yang dimakruhkan
4.
Gerakan
yang disunnahkan
5.
Gerakan
yang hukumnya mubah (boleh saja)
1.
Adapun gerakan yang diwajibkan adalah; gerakan
yang menjadi sahnya shalat, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat
memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk
memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut.Hal ini
sebagaimana pernah terjadi pada Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam . Ketika itu
datang malaikat Jibril sedangkan Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam sedang
melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan
bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam
mencopotnya sedangkan beliau shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya.
[HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih
sebagaimana dalam Al Irwa’ 284]Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah
menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau
memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib.
2.
Gerakan
yang diharamkan adalah; gerakan yang memenuhi tiga syarat:
(1)
gerakannya
banyak,
(2)
berturut-turut,
dan
(3)
dilakukan
bukan dalam keadaan darurat.
Gerakan
semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan
saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah.
3.
Gerakan
yang disunnahkan adalah; gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah
dalam shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk
meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia
bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah
dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat.Dalil
dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam.
Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam..
Kemudian beliau Shallallahu ‘alayhi wa sallam.
menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah
kanan beliau. [Hadits Muttafaqun ‘alaih]
4.
Gerakan
yang dikatakan mubah (boleh) adalah; gerakan yang sedikit karena ada hajat
(butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat.Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat
adalah perbuatan Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam. ketika shalat sambil menggending Umamah binti
Abil ‘Ash, cucu Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam dari Zainab. Nabi
Shallallahu ‘alayhi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau
berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. [HR Bukhari
no. 5996 dan Muslim no. 543].
Adapun
gerakan yang mubah banyak dan dalam kondisi darurat, Contohnya adalah shalat
dalam keadaan perang.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Peliharalah semua shalat(mu), dan
(peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan
khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan
atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah
(shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum
kamu ketahui.” [QS Al-Baqarah: 238-239]
Shalat
ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu
gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena darurat.
5.
Gerakan
yang dimakruhkan adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum
asal gerakan (di luar gerakan shalat) adalah dimakruhkan. Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang
bergerak sana-sini dalam shalat, gerakannya itu makruh, mengurangi kesempurnaan shalat.Jadi
jika ada yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya,
menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh.
Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu
bisa jadi membatalkan shalat.
[Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al
‘Utsaimin, 13/309-311]]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar