Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-’Utsaimin Rahimahullah berkata: “Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai,
terlebih lagi bila si wanita telah bersuami di mana ia berhias untuk suaminya.
Adapun wanita yang masih gadis, maka yang benar hal ini mubah (dibolehkan)
baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena
hal itu termasuk perhiasan. Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita
tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang
haidh. Jawabannya adalah hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana
diketahui bila diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan
bekas warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit,
tidak seperti anggapan keliru sebagian orang. Apabila si wanita yang memakai
inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan hilang apa yang menempel
dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya warnanya saja, maka ini tidak
apa-apa.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-’Utsaimin, 4/288)
www.asysyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar