Fatwa
Syaikh Muqbil al-Wadi'iy rahimahullah
[
Pertanyaan ]
Apa
hukum qunut shubuh, dan apa yang aku lakukan jika aku sebagai imam bagi
orang-orang yang melakukan qunut dan ta'ashub terhadap madzhabnya?
[ Jawaban
]
HUKUM
QUNUT SHUBUH DAN PENGKHUSUSANNYA TERMASUK BID'AH.
Berdasarkan
riwayat abu Daud dari Abu Malik Al-Asyja'iy, dia berkata;
Aku
katakan kepada ayahku; “Wahai ayahku, Engkau shalat dibelakang Rasulullah
-shallallahu 'alaihi wa alihi wasallam-, Abu Bakr dan Umar. Apakah mereka
melakukan qunut?”
Ia
berkata, “WAHAI ANAKKU ITU ADALAH MUHDATS / PERKARA YG DIADA-ADAKAN.”
Adpun
hadits Anas; Bahwasanya nabi senantiasa melakukan qunut sampai meninggal dunia,
Ini dari
jalan Abu Ja'far Ar-Raziy dan dia dipersilisihkan.
Yang
rojih dia dho'if.
APABILA
ENGKAU MENJADI IMAM, dan mereka memintamu untuk qunut, jika itu nazilah dan
mereka mengizinkanmu untuk melakukan qunut disemua shalat dan berdoa dengan
yang sesuai dengan kejadian itu, maka ini tidak mengapa..
JIKA
MEREKA ENGGAN KECUALI ENGKAU MELAKUKAN QUNUT (pada shalat subuh saja),
maka
katakanlah; “Shalatlah kalian dan aku ma'mumnya."
Apabila
mereka qunut, janganlah mengangkat tangan ataupun mengaminkan,
karena itu adalah bid'ah.[*]
Sumber: [Qom'ul
Al-Ma'anid 2/484-485...
_Catatan__
[*]
Dalil bahwa qunut subuh adalah bid'ah silahkan baca di sini http://walis-net.blogspot.com/2014/10/hukum-qunut-subuh.html
🕋•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•🕋
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS
IIII
http://bit.ly/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #Ibadah #shalat #qunut #qunut_shubuh
#hukumqunutsubuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar