📎 HUKUM MENCUKUR RAMBUT DAN MEMOTONG
KUKU BAGI YANG AKAN BERKURBAN.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata
bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا»
"Jika telah tiba sepuluh (hari pertama
Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah
mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." [HR. Muslim]
Pendapat yang kuat dan terpilih bahwa orang
yang akan berkurban diharamkan memotong rambut dan kukunya ketika telah masuk sepuluh
hari pertama bulan Dzulhijjah sampai dia dapat menyembelih hewan kurbannya. Ini
adalah pendapat Hanabilah, sebagian madzhab Syafi’iyah dan para
salaf. Pendapat ini dipilih Ibnu Hazem, Ibnul Qayim, ash-Shan’ani,
asy-Syaukani, asy-Syaikh Bin Baz, asy-Syaikh al-‘Utsaimin dan
asy-Syaikh Muqbil.
📎 APAKAH HARUS MEMBAYAR FIDYAH BAGI
YANG TELAH MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKUNYA?
Ibnu Qudamah menukilkan kesapakatan para
ulama bahwa tidak ada kewajiban membayar fidyah baginya. Wajib baginya
bertaubat atas apa yang telah dia lakukan.
📎 APAKAH LARANGAN INI MENCAKUP
KELUARGANYA?
Dalam hadits Ummu Salamah menunjukan bahwa
larangan tersebut berlaku bagi yang akan berkurban saja. Adapun keluarganya
tidak masuk dalam larangan tersebut. Demikian yang disebutkan asy-Syaikh al-‘Utsaimin
rahimahullah.
-----------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah
bin Damiri al-Jawy, 2 Dzulhijjah 1436/ 16 September 2015_di kota Ambon Manise.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar