Blog Ahlus Sunnah wal Jama'ah Siompu semoga dapat bermanfaat untuk para pengunjung

Senin, 22 Agustus 2016

MENYEMBELIH QURBAN DI LUAR DAERAH YANG BERQURBAN

πŸ“‘ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

πŸ“ͺ Pertanyaan: Apakah diperbolehkan memberikan sejumlah uang untuk membeli hewan kurban untuk disembelih di luar (daerah) untuk para faqir miskin?

πŸ”“ Jawab: Tidak mengapa ia menyembelihnya di tempat tinggalnya atau di luar daerah.
Hanya saja, dia berkurban di tempat tinggalnya lebih utama. Ia berkurban di tempat tinggalnya, memakan sebagian dari sembelihan tersebut dan membagikannya kepada orang yang ada di sekitarnya itu lebih utama, dalam rangka mencontoh Nabi shalallahu ''alaihi wa sallam. Apabila ia menyembelih hewan kurban di tempat tinggalnya, memakan sebagiannya, dan memberikannya kepada orang lain, lalu jika ia ingin menyembelih sembelihan yang lain di tempat orang-orang miskin di negeri lain, itu diperbolehkan. Hal itu termasuk shadaqah.

πŸ“š Sumber : http://www.binbaz.org.sa/noor/2804

🌍 Kunjungi || http://forumsalafy.net/menyembelih-qurban-diluar-daerah-orang-yang-berqurban/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

πŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’Ž

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...