
Asy-Syaikh
Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
[ Penanya ]
Beberapa
kali muncul gambar Anda di beberapa surat kabar, dan saya telah menghubungi
surat kabar ini dan saya nasehati dan saya beritahu mereka bahwa Anda tidak
ridha terhadap perkara ini karena berpendapat bahwa gambar haram dengan segala
jenisnya kecuali yang sifatnya darurat. Lalu mereka menjawab bahwa seandainya
beliau (syaikh Fauzan) tidak ridha, pasti akan menghubungi atau menulis dan
bahwasanya pendapat Asy-Syaikh tidak demikian. Bagaimana pendapat Anda -semoga
Allah menjaga Anda-?
[ Asy-Syaikh ]
Tidak, saya tidak mengetahui semua perkara,
§ ini merupakan tanggung jawab mereka sendiri,
§ dosanya yang menanggung mereka.
Gambar
tersebut diambil dari saya tanpa saya sadari, diambil ketika saya berjalan di
sebuah tempat.
Mereka juga telah mengambil gambar orang yang
lebih mulia dari saya yaitu Asy-Syaikh Ibnu Baz dan mereka menampakkan gambar
beliau padahal beliau mencela dan mengharamkan dan menulis kepada surat kabar:
“Kalian jangan menampilkan gambar saya!”
Namun
mereka tetap saja memasang gambar beliau, sehingga dosanya mereka yang
menanggung.
[ Penanya ]
Apakah
menyiarkan ulang acara-acara keagamaan yang disiarkan langsung dengan suara dan
gambar melalui media televisi setelah menyimpannya diperbolehkan atau termasuk
perbuatan mengambil gambar yang diharamkan?
[ Asy-Syaikh ]
Ini menjadi tanggung jawab yang menyiarkannya
dan menyimpannya,
·
tanggung
jawab mereka, na’am.
[ Video ]
Sumber: http://forumsalafy.net
🕋•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•🕋
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
➥
#VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi
#selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar
#barang_bukti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar