HUKUM UDHIYAH.
Setelah para ulama sepakat atas
disyariatkannya ibadah udhiyah ini, kemudian mereka berbeda pendapat dalam
permasalahan hukumnya, apakah dia wajib ataukah mustahab (sunnah)? Melihat dari
pemaparan masing-masing pendapat yang ada, maka pendapat yang kami anggap kuat
dan terpilih adalah bahwa hukum udhiyah sunnah muakkadah (yang sangat
dianjurkan). Hal ini dengan beberapa alasan;
🔸 1. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu;
«مَنْ
كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا»
"Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk
berkurban) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat
kami." [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
📋 Hadits diatas secara zhahir
menunjukan kewajiban berkurban. Namun para ulama berselisih dalam menghukumi
hadits ini, apakah dia marfu’ (sampai) kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ataukah mauquf
(terhenti) pada Abu Hurairah. Para ulama ahlul hadits seperti; At-Tirmidzi,
al-Baihaqi, ath-Thahawi, Ibnu Abdul Hadi dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari
berpendapat bahwa hadits marfu’ lemah, yang benar hadits tersebut mauquf.
🔸 2. Hadits Ummu Salamah radhiyallahu
‘anha, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
«إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا»
"Jika telah tiba sepuluh (awal dzul
Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur
rambut atau memotong kuku sedikitpun." [HR. Muslim]
📋 Dalam hadits ini menunjukan bahwa
udhiyah diperuntukan bagi yang mau saja, sedangkan jika seseorang tidak akan
berkurban maka tidaklah berdosa.
🔸 3. Telah sah riwayat dengan sanad
yang shahih dari Abu Bakr, Umar bin al-Khathab dan Abu Mas’ud al-Anshari
radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka pernah meninggalkan ibadah udhiyah dalam keadaan
mereka memiliki kemampuan. Hal ini mereka lakukan agar tidak dianggap oleh kaum
muslimin bahwa udhiyah adalah merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan bagi
yang mampu.
📋 Tiga alasan inilah yang menguatkan
bahwa hukum udhiyah atau berkurban adalah sunnah muakkadah (yang sangat
dianjurkan). Ini adalah pendapat jumhur ulama. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul
Mundzir, Ibnu Qudamah, ash-Shan’ani, asy-Syaikh Bin Baz dan al-Lajnah
ad-Daimah.
📎 HUKUM UDHIYAH BAGI YANG BERNADZAR.
Barangsiapa bernadzar melakukan udhiyah, maka
wajib baginya menunaikan nadzarnya. Para ulama 4 madzhab sepakat dalam masalah
ini.
📎 KAPAN KAMBING, SAPI ATAU ONTA
DINYATAKAN SEBAGAI HEWAN KURBAN?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini
menjadi tiga pendapat;
🔹Pendapat pertama: Ketika seseorang
telah mengucapkan ‘ini hewan kurbanku’, maka dengan ini hewan tersebut harus dijadikan sebagai hewan kurban.
Ini adalah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. Pendapat ini dipilih asy-Syaikh al-‘Utsaimin.
🔹Pendapat kedua: Ketika seseorang
membelinya dengan niat akan dijadikan hewan kurban, maka hewan tersebut harus
dijadikan hewan kurban. ini adalah pendapat Hanafiyah dan sebagian ulama
Hanabilah. Pendapat ini dipilih Syaikhul Islam dan al-Lajnah ad-Daimah.
🔹Pendapat ketiga: Tidaklah dinyatakan
sebagai hewan kurban sampai dia menyembelihnya. Adapun sekedar membeli dengan
niat akan berkurban atau ucapan, maka tidak mengharuskan untuknya menjadikan
hewan tersebut sebagai hewan kurban. Ini adalah pendapat Malikiyah dan dipilih
oleh asy-Syaukani.
📋 Faedah dari permasalahan diatas adalah
jika seseorang telah menentukan hewan kurbannya dengan ucapan atau membelinya
dengan niat untuk udhiyah, maka hewan yang telah ditentukan tadi tidak boleh
dimakan sebelum tiba waktu penyembelihannya, tidak boleh dijual, tidak boleh
dijual susunya dan tidak boleh diganti dengan hewan yang lainnya kecuali jika
diganti dengan yang lebih baik lagi.
Adapun menurut pendapat ketiga maka tidak
mengapa jika semua itu dilakukan, karena tidak ada dalil yang mengharuskan
demikian.
🚪 Wallahu a’lam bish
shawaab.
Bersambung in syaa Allah …..
-----------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah
bin Damiri al-Jawy, 1 D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar