Yang
benar dalam masalah ini, kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t, tidak apa-apa
melubangi daun telinga anak perempuan, karena hal ini dalam rangka berhias
dengan sesuatu yang mubah. Telah datang berita yang pasti tentang para wanita
dari kalangan shahabat di mana mereka mengenakan anting-anting di telinga
mereka. Perbuatan melubangi telinga ini meski ada unsur menyakiti namun
sifatnya ringan. Bila seorang anak dilubangi telinganya sejak kecil maka akan
sembuh dengan segera. Adapun melubangi ujung hidung, maka aku tidak ingat ada
ucapan ulama tentang masalah ini, akan tetapi perbuatan seperti ini ada unsur
mencacati dan menjelekkan hidung dalam pandangan kami, mungkin selain kami
tidak memandang demikian. Bila memang wanita tersebut berada di negeri yang
terbiasa meletakkan perhiasan pada hidung maka tidak apa-apa ia melubangi ujung
hidungnya untuk menggantungkan perhiasan padanya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail,
4/137)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar