Blog Ahlus Sunnah wal Jama'ah Siompu semoga dapat bermanfaat untuk para pengunjung

Selasa, 23 Agustus 2016

HUKUM DZIKIR BERJAMA'AH SELESAI SHALAT FARDHU, SHALAT SUNNAH, ATAU DI SELA-SELA SHALAT TARAWIH


Al-Lajnah Ad-Daimah menyatakan dalam fatwanya:

"Dzikir-dzikir atau shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam yang dilakukan secara berjama'ah setiap selesai shalat fardhu atau shalat sunnah atau di antara raka'at shalat tarawih merupakan perkara BID'AH yang baru.

Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda,
"Barangsiapa membuat perkara baru dalam perkara (agama) kami yang tidak ada padanya, maka amalan itu tertolak."


Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (2/529)
Tim Warisan Salaf
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
·         Channel kami  https://bit.ly/warisansalaf  

·         Situs Resmi  http://www.warisansalaf.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...