Blog Ahlus Sunnah wal Jama'ah Siompu semoga dapat bermanfaat untuk para pengunjung

Selasa, 30 Agustus 2016

๐Ÿ“›APAKAH SEORANG QUBURY DIBERI UDZUR DENGAN SEBAB KEJAHILAN ❓APAKAH SAH SHOLAT DIBELAKANGNYA❓

๐Ÿ”นPertanyaan : Quburiyyun dari kalangan Shufiyyah apakah mereka diberi udzur dengan sebab kejahilan dan apakah sah sholat di belakang mereka ?

✅Syaikh Zaid Bin Muhammad Bin Hadi Al Madkholy ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ّٰู‡ menjawab :

๐Ÿ”นSeorang Qubury baik dari kalangan Shufiyyah maupun selain mereka adalah orang musyrik pelaku syirik akbar.

▪️Dan Quburiyyun ialah orang-orang yang beristighotsah (meminta pertolongan) kepada penghuni kubur dalam mendatangkan maslahat dan menolak mudhorot baik dari kalangan Shufiyyah maupun selain mereka.

Dan barangsiapa yang demikian keadaannya yaitu beristighotsah (meminta pertolongan) kepada selain Allah pada perkara-perkara yang tidak dimampui kecuali Allah maka ia tidak boleh menjadi imam sholat dan tidak boleh sholat di belakangnya, dikarenakan sholatnya tidak sah.

▪️Dan barangsiapa yang mengetahui bahwa sholatnya tidak sah dan ia tetap sholat di belakangnya maka sholat ia batal.

Link suara : http://miraath.net/quesdownload.php?id=3234

๐Ÿ“Œู‡ู„ ูŠุนุฐุฑ ุงู„ู‚ุจูˆุฑูŠ ุจุงู„ุฌู‡ู„؟ ูˆู‡ู„ ุชุตุญ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุฎู„ูู‡؟


▪ุณُุฆู„ ุงู„ุดَّู€ูŠุฎ ุงู„ุนู„ّุงู…ู€ู€ุฉ ุฒَูŠْุฏ ุจู†ُ ู…ُุญَู…َّุฏ ุจู†ُ ู‡َุงุฏِูŠ ุงู„ู…َุฏْุฎَู„ِูŠ -ุฑَุญِู…َู‡ُ ุงู„ู„ู‡- :

❪๐Ÿ“œ❫ ุงู„ุณُّู€ู€ู€ู€☟ู€ู€ู€ุคَุงู„ُ:
• ุฃุญุณู† ุงู„ู„ู‡ ุฅู„ูŠูƒู…؛ ูŠู‚ูˆู„ ุงู„ุณุงุฆู„: ุงู„ู‚ุจูˆุฑูŠูˆู† ู…ู† ุงู„ุตูˆููŠุฉ؛ ู‡ู„ ูŠุนุฐุฑูˆู† ุจุงู„ุฌู‡ู„ ูˆู‡ู„ ุชุตุญ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุฎู„ูู‡ู…؟

❪๐Ÿ“œ❫ ุงู„ุฌَู€ู€ู€☟ู€ู€ู€ูˆَุงุจُ:
” ... ุงู„ู‚ุจูˆุฑูŠ ุณูˆุงุก ู…ู† ุงู„ุตูˆููŠุฉ ุฃูˆ ู…ู† ุบูŠุฑู‡ู… ู…ุดุฑูƒ ุดุฑูƒ ุฃูƒุจุฑ، ูˆู‡ู… ุงู„ุฐูŠู† ูŠุณุชุบูŠุซูˆู† ุจุฃู‡ู„ ุงู„ู‚ุจูˆุฑ ููŠ ุฌู„ุจ ุงู„ู…ุตุงู„ุญ ูˆุฏูุน ุงู„ู…ุถุงุฑ، ุณูˆุงุกً ู…ู† ุงู„ุตูˆููŠุฉ ุฃูˆ ู…ู† ุบูŠุฑู‡ู…،

● ูˆู…ู† ูƒุงู† ู‡ุฐุง ุญุงู„ู‡؛ ูŠุณุชุบูŠุซ ุจุบูŠุฑ ุงู„ู„ู‡ ููŠู…ุง ู„ุง ูŠู‚ุฏุฑ ุนู„ูŠู‡ ุฅู„َّุง ุงู„ู„ู‡ ูุฅู†َّู‡ ู„ุง ูŠุตู„ุญ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุฅู…ุงู…ًุง ูˆู„ุง ูŠُุตู„َّู‰ ุฎู„ูู‡, ุฅุฐ ุฃู†َّ ุตู„ุงุชู‡ ู„ุง ุชุตِุญ، ูˆู…ู† ุนَู„ِู… ุฃู†َّ ุตู„ุงุชู‡ ู„ุง ุชَุตِุญ ูˆุตู„َّู‰ ูˆุฑุงุกَู‡ ูุตู„ุงุชู‡ ุจุงุทู„ุฉ “.
ู€ู€ู€ู€
๐Ÿ”Šุฑุงุจู€ุท ุงู„ุตูˆุชูŠู€ู€ุฉ :
[http://miraath.net/quesdownload.php?id=3234]
ู€ู€ู€ู€ู€ู€ ✵✵ ู€ู€ู€ู€ู€ู€ ✵✵ู€ู€ู€ู€ู€ู€
telegram.me/dinulqoyyim

⚔⚽️⚔APA HUKUM MEMBERIKAN SEMANGAT DAN DUKUNGAN KEPADA KLUB-KLUB SEPAK BOLA YANG KAFIR ?

✅Pertanyaan : Jenis kecintaan yang manakah keadaan seseorang yang memberikan dukungannya dan kecintaannya terhadap klub-klub sepak bola kafir ketika mereka bertanding ?

⚪️Syaikh 'Ubaid Bin Abdillah Al Jabiry ุญูุธู‡ ุงู„ู„ّٰู‡ menjawab :

Termasuk mencintai kegilaan, aku tidak tahu kecintaan apa namun yang  aku khawatirkan terhadap anak-anak kita ialah bahwa kecintaan ini akan menyebabkan mereka mengagungkan dan menghormati orang-orang kafir.

Keadaan ia menonton permainan sepak bola berbeda dengan keadaan ia mengagungkan sang pemain sepak bola kafir.

Adapun yang pertama (menonton permainan sepak bola) maka apabila menimbulkan terjadinya sesuatu yang diharomkan seperti mencela dan mencaci-maki atau menelantarkan kewajiban seperti mengakhirkan sholat dari waktunya maka ini harom dan jika tidak menimbulkan sesuatu yang diharomkan maka itu termasuk perbuatan sia-sia yang dimakruhkan.

Adapun yang kedua (mengagungkan pemain sepak bola kafir) maka hukumnya harom dikarenakan kita tidaklah mencintai melainkan orang-orang yang beriman.

๐Ÿ“กLink suara : http://miraath.net/quesdownload.php?id=3741


๐Ÿ“Œ ุญูƒู… ุญุจ ูˆุชุดุฌูŠุน ูุฑู‚ ูƒุฑุฉ ุงู„ู‚ุฏู… ุงู„ูƒุงูุฑุฉ؟



▪ุณُุฆู„ ุงู„ุดَّู€ูŠุฎ ุงู„ุนู„ّุงู…ู€ู€ุฉ ุนُุจَูŠْุฏ ุจู†ُ ุนَุจุฏُ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฌَุงุจِุฑِูŠ -ุญู€َูِุธَู‡ُ ุงู„ู„ู‡-:
❪๐Ÿ“œ❫  ุงู„ุณُّู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ุคَุงู„ُ:
• ุฃุญุณู† ุงู„ู„ู‡ ุฅู„ูŠูƒ ู†ุฎุชู… ุจู‡ุฐุง ุงู„ุณุคุงู„ ูŠู‚ูˆู„ ู…ู† ุฃูŠ ุฃู†ูˆุงุน ุงู„ู…ุญุจุฉ ู…ู† ูŠุดุฌุน ูˆูŠุญุจ ูุฑู‚ ูƒุฑุฉ ุงู„ู‚ุฏู… ุงู„ูƒุงูุฑุฉ ุนู†ุฏู…ุง ุชู„ุนุจ؟
❪๐Ÿ“œ❫  ุงู„ุฌَู€ู€ู€ู€ู€ู€ูˆَุงุจُ:
” ... ู…ู† ู…ุญุจุฉ ุงู„ุชู‡ูˆูŠุณ ู…ุง ุฃุฏุฑูŠ ุจุฃูŠ ู…ุญุจุฉ ู„ูƒู† ุฃุฎุดู‰ ุนู„ู‰ ุฃุจู†ุงุฆู†ุง ุฃู† ูŠู†ู‚ู„ู‡ู… ู‡ุฐุง ุฅู„ู‰ ุชูˆู‚ูŠุฑ ุงู„ูƒูุงุฑ ูˆุฅุฌู„ุงู„ู‡ู… ูˆุชุนุธูŠู…ู‡ู…, ููƒูˆู†ู‡ ูŠุดุงู‡ุฏ ุงู„ُู„ุนุจ ุดูŠุก , ูˆูƒูˆู†ู‡ ูŠุนุธู… ู‡ุฐุง ุงู„ู„ุงุนุจ ูˆูŠู‚ุฏุณู‡ ูˆูŠุฌู„ู‡ ุดูŠุก ุขุฎุฑ.                              

● ูุงู„ุฃูˆู„: ุฅุฐุง ุชุฑุชุจ ุนู„ูŠู‡ ู…ุญุธูˆุฑ ู…ู† ุณุจ ูˆุดุชู… ุฃูˆ ุชุถูŠุน ูˆุงุฌุจ ูƒุชุฃุฎูŠุฑ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุนู† ูˆู‚ุชู‡ุง ูู‡ูˆ ู…ุญุฑู…، ูˆุฅุฐุง ู„ู… ูŠุชุฑุชุจ ุนู„ูŠู‡ ุดูŠุก ูู‡ูˆ ู…ู† ุงู„ู„ู‡ูˆ ุงู„ู…ูƒุฑูˆู‡.
● ูˆุฃู…ุง ุงู„ุซุงู†ูŠ: ูู‡ูˆ ู…ุญุฑู… ู„ุฃู†ู†ุง ู„ุง ู†ุญุจ ุฅู„ุง ุฃู‡ู„ ุงู„ุฅูŠู…ุงู† “.
ู€ู€ู€ู€
๐Ÿ”Š ุฑุงุจู€ุท ุงู„ุตูˆุชูŠู€ู€ุฉ :

[http://miraath.net/quesdownload.php?id=3741]
ู€ู€ู€ู€ู€ู€ ✵✵ ู€ู€ู€ู€ู€ู€ ✵✵ู€ู€ู€ู€ู€ู€
telegram.me/dinulqoyyim

๐Ÿ›กSEORANG YANG BERILMU AKAN SELAMAT DARI PENYIMPANGAN๐Ÿ›ก

๐Ÿ’Ž ๐Ÿ“šKeutamaan Ilmu bagian I ๐Ÿ“š๐Ÿ’Ž

Oleh
Al-Ustadz Muhammad bin Umar As-Sewed -hafidzahullah-

๐Ÿ“ Memang beda seorang yang berilmu dengan yang tidak berilmu. Seorang yang berilmu tentu akan lebih yakin daripada orang yang tidak berilmu. Seorang yang berilmu tentu akan beramal lebih tepat dan lebih sempurna daripada seorang yang beramal serampangan . Seorang yang berilmu akan bersikap lebih tepat daripada orang-orang yang bodoh yang diombang-ambingkan perasaan emosionalnya.

๐Ÿ“– Allah -Ta'ala- berfirman :

ู‚ُู„ْ ู‡َู„ْ ูŠَุณْุชَูˆِูŠ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠَุนْู„َู…ُูˆู†َ ูˆَุงู„َّุฐِูŠู†َ ู„ุง ูŠَุนْู„َู…ُูˆู†َ ุฅِู†َّู…َุง ูŠَุชَุฐَูƒَّุฑُ ุฃُูˆู„ُูˆ ุงู„ุฃู„ْุจَุงุจِ

_“Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran”._ *_(Az-Zumar:9)_*

๐Ÿ”– Pada ayat ini Allah katakan setelah menyebutkan orang-orang shalih yang berdiri di tengah-tengah malam, beribadah kepada Allah -Subhanahu wa Ta'ala- dengan khusyu dan ikhlas mengharapkan kebaikan di akhirat dan takut dari  adzab-Nya.
Maka makna ayat diatas adalah; Lihatlah orang-orang berilmu! Mereka memiliki keimanan yang tinggi, beramal dan beribadah dengan ikhlas, berdiri dan ruku dalam keadaan takut kepada adzab Allah dan berharap rahmat Allah. Maka apakah sama mereka (orang-orang yang berilmu tersebut) dengan orang-orang yang tidak berilmu?

๐Ÿ”– Orang-orang yang bodoh, kalaupun beribadah, mereka beribadah dengan kebodohannya. Kalaupun shalat ditengah malam, mereka shalat bukan karena mengharapkan pahala untuk hari akhirat, tapi seringkali hanya karena harapan-harapan dunia. Sebagian mereka beribadah karena mengharapkan bisiskan ghaib, sebagian yang lain berpuasa untuk mendapatkan kekebalan, dan seterusnya.

⁉Bukankah termasuk suatu kebodohan kalau seorang beribadah hanya mengharapkan sesuatu yang rendah?
⁉ Bukankah suatu kebodohan jika sesorang beribadah kepada Allah -Subhanahu wa Ta’ala- hanya karena mengharapkan satu keuntungan yang sementara di dunia dan dia melupakan balasan yang kekal di akhirat?

๐Ÿ”ต Orang-orang berilmu akan selamat dari tipuan-tipuan syaithan dan subhat-subhat kaum sesat, sehingga mereka terbimbing dengan ilmunya ke jalan yang lurus.
๐ŸŒ€ Adapun orang-orang yang bodoh mereka dalam keadaan menerima setiap ucapan yang datang kepadanya dan mengamalkan setiap riwayat tanpa memilih mana yang shahih dan mana yang dhaif, mana yang bisa diterima dan mana yang dusta.

๐Ÿ’ฌ Berkata Al-Hasan Al-Bashri _-rahimahullah-_: *_“Seorang yang beramal tanpa ilmu akan berjalan tidak di jalan yang benar. Seorang yang beramal tanpa ilmu akan merusak lebih banyak daripada memperbaiki. Carilah ilmu dengan tidak mengabaikan ibadah! Dan beribadahlah dengan tidak mengabaikan ilmu! Karena sesungguhnya ada suatu kaum yang berupaya untuk beribadah, namun mereka melupakan ilmu. Akhirnya mereka keluar mengangkat pedang-pedangnya memerangi umat Muhammad  -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kalau saja mereka mau mencari ilmu, niscaya mereka terhalang dari perbuatan mereka”._*  _(Miftah Daaris-Sa’adah 1/83, lihat juga Lamuduril Mantsur hal.71)_

✔ Sungguh benar apa yang dikatakan oleh Al-Hasan Al-Bashri, karena khawarij menumpahkan darah kaum Muslimin, mengacaukan masyarakat Islam, memicu perang saudara dimana-mana dengan mengatas namakan jihad. Sungguh mereka lebih banyak merusak daripada memperbaiki. Maka apakah sama orang-orang yang berilmu dan orang yang tidak berilmu?

๐Ÿ“š Risalah Dakwah Manhaj Salaf Edisi 33/th.IV 30 Djulqo'dah 1429 H/28 November 2008 M

๐Ÿ“ฑ Sumber : http://www.salafycirebon.com/keutamaan-ilmu-bagian-i.htm

๐Ÿ“ฒ WA Salafy Cirebon

MAKAN BERSAMA ORANG NASRANI

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

"Boleh Anda makan bersama dengan mereka atau menerimanya sebagai tamu, namun jangan menjadikannya sebagai sahabat maupun teman kepercayaan, bahkan jadikanlah dia musuh dan membencinyq karena Allah ta'ala hingga dia diberi hidayah.
Adapun makan bersamanya karena ada kebutuhan disebabkan dia bertamu atau dia singgah bersama Anda di tempat penginapan untuk suatu keperluan, maka Anda boleh makan bersamanya ketika ada kebutuhan, namun hendaknya Anda berusaha untuk terhindar dari bersahabat dengannya dan tinggal serumah dengannya agar dia tidak menarik Anda kepada kerusakannya dan agar Anda tidak bermudah-mudahan pada perkara yang Allah wajibkan atas Anda.


๐Ÿ’ป๐Ÿ”
http://www.binbaz.org.sa/node/18163

๐Ÿ“ฑ๐Ÿ“กAL-UKHUWWAH

๐Ÿ“ http://telegram.me/ukhwh
http://tlgrm.me/anNajiyahBali
๐Ÿ‡ธ๐Ÿ‡ฆ

ุชุคุงูƒู„ู‡ู… ู…ุนูƒ ุฃูˆ ุถูŠู ู„ุง ู…ุงู†ุน ุฃู† ุชุฃูƒู„ ู…ุนู‡، ูˆู„ูƒู† ู„ุง ุชุชุฎุฐู‡ ุตุงุญุจุงً ูˆู„ุง ุจุทุงู†ุฉً، ุจู„ ุชุชุฎุฐู‡ ุนุฏูˆุงً ูˆุจุบูŠุถุงً ููŠ ุงู„ู„ู‡ - ุนุฒ ูˆุฌู„ – ุญุชู‰ ูŠู‡ุชุฏูŠ، ูˆุฃู…ุง ู…ุคุงูƒู„ุชู‡ ุงู„ุนุงุฑุถุฉ ุจุณุจุจ ุงู„ุถูŠุงูุฉ ุฃูˆ ุจุณุจุจ ุฃู†ู‡ ู†ุฒู„ ู…ุนูƒ ููŠ ู…ุญู„ ุงู„ุณูƒู† ู„ุนุงุฑุถ ูุฅู†ูƒ ุชุฃูƒู„ ู…ุนู‡ ุฅุฐุง ุฏุนุช ุงู„ุญุงุฌุฉ، ูˆุฃู† ุชุณุนู‰ ููŠ ุงู„ุฎู„ุงุต ู…ู† ุตุญุจุชู‡ ูˆู…ุณุงูƒู†ุชู‡ ู„ุฆู„ุง ูŠุฌุฑูƒ ุฅู„ู‰ ุจู„ุงุฆู‡، ูˆู„ุฆู„ุง ุชุชุณุงู‡ู„ ููŠู…ุง ุฃูˆุฌุจ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠูƒ ู…ู† ุดุฃู†ู‡.

Senin, 29 Agustus 2016

MEMINTA SURGA DAN BERLINDUNG DARI NERAKA

Anas radhiallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullahshallallahu ‘allaihi wa sallam bersabda:

“Tidaklah seorang muslim meminta surga kepada Allah sebanyak tiga kali, melainkan surga akan berkata, ‘Ya Allah, masukkanlah dia.’ Dan tidaklah seorang muslim berlindung dari neraka sebanyak tiga kali, melainkan neraka akan berkata, ‘Ya Allah lindungilah dia’.”
(HR. Ahmadjuz 2 hlm. 141) Asy-Syaikh Muqbilrahimahullahmengatakan bahwa hadits ini sahih.
 (al-Jami’ ash-Shahih mimma Laisa fi ash-Shahihainjuz 2 hlm. 472)

http://asysyariah.com/meminta-surga-dan-berlindung-dari-neraka/

Juli 29, 2016|Asy Syariah Edisi 109
~~~~~~~~~~~~~
Turut menyebarluaskan:
๐Ÿ“„ http://tlgrm.me/salafysiompu
๐ŸŒhttp://salafysiompu.blogspot.co.id
~~~~~~~~~~~~

MEMINTA ILMU YANG BERMANFAAT

~~~~~~~~~
“Ya Allah, berilah aku manfaat dengan apa yang telah Engkau ajarkan kepadaku; Ajarilah aku apa yang bermanfaat bagiku; Berilah aku rezeki berupa ilmu yang dengannya Engkau memberi manfaat kepadaku.”

(HR. al-Hakim[1/510],al-Baihaqidalamad-Da’awat al-Kabir[157—158],ath-Thabaranidalamad-Du’a[3/1405/1455]; dari Anas bin Malikradhiallahu ‘anhu. LihatSilsilah ash-Shahihahno. 3151)

http://asysyariah.com/memohon-ilmu-yang-bermanfaat/

~~~~~~~~~~~~
๐Ÿ“„ http://tlgrm.me/salafysiompu
๐ŸŒ http://salafysiompu.blogspot.co.id
~~~~~~~~~~~~

Selasa, 23 Agustus 2016

Hukum Shalat Tasbih

๐Ÿ’บ As Syaikh Muhammad bin Solih Al Utsaimin

๐Ÿ” *P E R T A N Y A A N*
Apakah ada hadits yang sohih menjelaskan tentang shalat tasbih dan bagaimana sifat shalat tasbih?

๐Ÿ”“๐Ÿ”‘ *J A W A B A N*
Shalat tasbih tidak ada asalnya. Tidak tsabit (tetap) dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, Dan hadits (yang menyebutkan shalat tasbih) sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah haditsnya batil, beliau berkata:

"Dan tidak ada dari kalangan imam manapun yang menyunahkan shalat tasbih.

Dan disebutkan bahwasanya orang yang kali pertama adalah atsar dari Abdullah bin Mubaarok -ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡-.

Dan Abdullah bin Mubaarok bukanlah dari kalangan para sahabat, yang mana kita katakan:
Sesungguhnya apa yang dikatakan oleh seseorang pada perkara yang ijtihad tidak bisa masuk padanya adalah dianggap terangkat derajatnya sampai kepada Rasulullah.

✅Namun yang benar adalah hal tersebut (sesuatu yang ijtihad tidak bisa masuk) bukan termasuk dari sunnah (ajaran) Rasulullah.
Dan tidak selayaknya bagi seseorang untuk melakukannya. Kemudian itu merupakan shalat yang asing yang dilakukan seseorang tiap hari, tiap pekan, tiap bulan, tiap tahun atau sekali seumur hidup. Peribadatan dengan bentuk seperti ini adalah ibadah yang jauh untuk dikatakan dari syariat Islami. Yang intinya bahwa shalat tasbih tidak termasuk dari sunnah maka janganlah engkau mengamalkannya.


๐Ÿ“šSilsilah Liqoul Babil Maftuh (215), Aqidah > Kebid'ahan > shalat Tathawu'
๐Ÿ“ป download rekaman suara⬇
•═•═•═•═•═••═•═•═•═•═•═•
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_215_19.mp3
•═•═•═•═•═••═•═•═•═•═•═•
๐ŸŒ ู‚ู†ุงุฉ:๐Ÿ”นููˆุงุฆู€ุฏ ูˆุฃู‚ู€ูˆุงู„ ุงู„ุนู„ู…ุงุก๐Ÿ”ธ
https://goo.gl/IoFp59


┄┄┉┉✽̶»̶̥๐ŸŒผ»̶̥✽̶┉┉┄┄
Bergabunglah bersama kami di chanel telegram pada link berikut ini
๐Ÿ“ฎ http://bit.ly/penuhduniailmu
๐Ÿ’ปUntuk faedah lain kunjungi www.jendelasunnah.com
--------------------------------------
  ๐Ÿ–ผ *Jendela Sunnah* ๐Ÿ–ผ
--------------------------------------

PERHIASAN HATI AHLUS SUNNAH

✍๐Ÿป Al-Imam ash-Shabuny rahimahullah berkata:

ู‚ุฏ ุฒูŠู† ุงู„ู„ู‡ ู‚ู„ูˆุจ ุฃู‡ู„ ุงู„ุณู†ุฉ ูˆู†ูˆุฑู‡ุง ุจุญุจ ุนู„ู…ุงุก ุงู„ุณู†ุฉ ูุถู„ุง ู…ู†ู‡.

"Allah telah menghiasi hati Ahlus Sunnah dan meneranginya dengan kecintaan terhadap para ulama pembela as-Sunnah, sebagai bentuk keutamaan dari-Nya."

๐Ÿ“š Aqidah Salaf, hlm. 121

๐ŸŒ Sumber || https://twitter.com/OsamaAlamri99/status/768036730138165248

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž๐Ÿ’Ž

HUKUM DZIKIR BERJAMA'AH SELESAI SHALAT FARDHU, SHALAT SUNNAH, ATAU DI SELA-SELA SHALAT TARAWIH


Al-Lajnah Ad-Daimah menyatakan dalam fatwanya:

"Dzikir-dzikir atau shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam yang dilakukan secara berjama'ah setiap selesai shalat fardhu atau shalat sunnah atau di antara raka'at shalat tarawih merupakan perkara BID'AH yang baru.

Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda,
"Barangsiapa membuat perkara baru dalam perkara (agama) kami yang tidak ada padanya, maka amalan itu tertolak."


Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (2/529)
Tim Warisan Salaf
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
·         Channel kami  https://bit.ly/warisansalaf  

·         Situs Resmi  http://www.warisansalaf.com

GERAKAN DALAM SHALAT ADA LIMA MACAM

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

[ Pertanyaan ]

Kami mohon--yang mulia--penjelasan hukum gerakan dalam shalat?

[ Jawaban ]

Hukum asal bergerak (di luar gerakan shalat) adalah terlarang kecuali jika ada hajat (kebutuhan). Namun perlu diketahui bahwa gerakan dalam shalat (di luar gerakan shalat) itu ada lima macam:
1.      Gerakan yang diwajibkan
2.      Gerakan yang diharamkan
3.      Gerakan yang dimakruhkan
4.      Gerakan yang disunnahkan
5.      Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja)

1.       Adapun gerakan yang diwajibkan adalah; gerakan yang menjadi sahnya shalat, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut.Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam . Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. [HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ 284]Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib.

2.      Gerakan yang diharamkan adalah; gerakan yang memenuhi tiga syarat:
(1)   gerakannya banyak,
(2)   berturut-turut, dan
(3)   dilakukan bukan dalam keadaan darurat.
Gerakan semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah.

3.      Gerakan yang disunnahkan adalah; gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat.Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam.. Kemudian beliau Shallallahu ‘alayhi wa sallam.  menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan beliau. [Hadits Muttafaqun ‘alaih]

4.      Gerakan yang dikatakan mubah (boleh) adalah; gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat.Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam.  ketika shalat sambil menggending Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam dari Zainab. Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. [HR Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543].
 Adapun gerakan yang mubah banyak dan dalam kondisi darurat, Contohnya adalah shalat dalam keadaan perang.Sebagaimana firman Allah Ta’ala, 
  “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” [QS Al-Baqarah: 238-239]
Shalat ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena darurat.

5.      Gerakan yang dimakruhkan adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan (di luar gerakan shalat) adalah dimakruhkan.  Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang bergerak sana-sini dalam shalat, gerakannya itu makruh,  mengurangi kesempurnaan shalat.Jadi jika ada yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh. Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat.

[Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 13/309-311]]

DISUNNAHKAN UNTUK MENGERASKAN BACAAN DZIKIR SETELAH SHALAT LIMA WAKTU DAN SETELAH SHALAT JUM'AT SEUSAI SALAM

[ Pertanyaan ]

Bagaimana hukum dzikir berjamaah setelah shalat dengan suara bersamaan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang? Dan bagaimanakah tata cara yang disunnahkan, dzikir dikeraskan ataukah dipelankan?

[ Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah menjawab ]:
YANG DISUNNAHKAN ADALAH MENGERASKAN SUARA KETIKA BERDZIKIR SETELAH SHALAT LIMA WAKTU DAN SETELAH SHALAT JUM'AT SEUSAI SALAM,
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan di dalam as-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim,  pen) dari Ibnu ' Abbas -radhiyallahu 'anhuma-:

Sesungguhnya MENGERASKAN suara ketika berdzikir ketika jama'ah selesai menunaikan shalat wajib (setelah salam, pen) merupakan KEBIASAAN yang dilakukan di zaman Nabi -๏ทบ-.

Ibnu 'Abbas berkata :

Dahulu aku bisa mengetahui bahwa mereka (para jama'ah shalat, pen) telah selesai mengerjakan shalat, apabila aku mendengarnya (mendengar suara dzikir yang dikeraskan setelah shalat, pen). [ Lihat Shahih al-Bukhari 841, Muslim 583, pen ]

๐Ÿ“Š️Adapun melakukan dzikir secara berjama'ah, yakni setiap orang berusaha untuk bisa membaca dzikir bebarengan dengan yang lain dari awal sampai akhir, berusaha untuk mengikuti suaranya,
 maka tata cara yang seperti ini tidak ada asalnya, bahkan ini adalah BID'AH.

Yang disyariatkan adalah semuanya berdzikir kepada Allah tanpa ada niatan untuk mempertemukan/membarengkan suara dari awal sampai akhir.

ู…ุง ุญูƒู… ุงู„ุฐูƒุฑ ุงู„ุฌู…ุงุนูŠ ุจุนุฏ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุนู„ู‰ ูˆุชูŠุฑุฉ ูˆุงุญุฏุฉ ูƒู…ุง ูŠูุนู„ู‡ ุงู„ุจุนุถ ูˆู‡ู„ ุงู„ุณู†ุฉ ุงู„ุฌู‡ุฑ ุจุงู„ุฐูƒุฑ ุฃูˆ ุงู„ุฅุณุฑุงุฑ؟

{ ุงู„ุณู†ุฉ ุงู„ุฌู‡ุฑ ุจุงู„ุฐูƒุฑ ุนู‚ุจ ุงู„ุตู„ูˆุงุช ุงู„ุฎู…ุณ ูˆุนู‚ุจ ุตู„ุงุฉ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ุจุนุฏ ุงู„ุชุณู„ูŠู… ู„ู…ุง ุซุจุช ููŠ ุงู„ุตุญูŠุญูŠู† ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ุฃู† ุฑูุน ุงู„ุตูˆุช ุจุงู„ุฐูƒุฑ ุญูŠู† ูŠู†ุตุฑู ุงู„ู†ุงุณ ู…ู† ุงู„ู…ูƒุชูˆุจุฉ ูƒุงู† ุนู„ู‰ ุนู‡ุฏ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ ุงุจู† ุนุจุงุณ: (ูƒู†ุช ุฃุนู„ู… ุฅุฐุง ุงู†ุตุฑููˆุง ุจุฐู„ูƒ ุฅุฐุง ุณู…ุนุชู‡) . ุฃู…ุง ูƒูˆู†ู‡ ุฌู…ุงุนูŠุง ุจุญูŠุซ ูŠุชุญุฑู‰ ูƒู„ ูˆุงุญุฏ ู†ุทู‚ ุงู„ุขุฎุฑ ู…ู† ุฃูˆู„ู‡ ุฅู„ู‰ ุขุฎุฑู‡ ูˆุชู‚ู„ูŠุฏู‡ ููŠ ุฐู„ูƒ ูู‡ุฐุง ู„ุง ุฃุตู„ ู„ู‡ ุจู„ ู‡ูˆ ุจุฏุนุฉ، ูˆุฅู†ู…ุง ุงู„ู…ุดุฑูˆุน ุฃู† ูŠุฐูƒุฑูˆุง ุงู„ู„ู‡ ุฌู…ูŠุนุงً ุจุบูŠุฑ ู‚ุตุฏ ู„ุชู„ุงู‚ูŠ ุงู„ุฃุตูˆุงุช ุจุฏุกุง ูˆู†ู‡ุงูŠุฉ. }
 Majmu'ah Manhajul Anbiya
๐Ÿ•‹•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•๐Ÿ•‹
IIII ู…ุฌู…ูˆุนุฉ ุงู„ุฃุฎูˆุฉ ุงู„ุณู„ููŠุฉ •✦• MUS IIII
http://bit.ly/ukhuwahsalaf

#Fiqih #Ibadah #shalat #dzikir #dzikir_bada_shalat #jahr #sirr

DIANTARA SUNNAH YANG TELAH DITINGGALKAN MANUSIA SETELAH MEMBACA AL-QURAN

Janganlah engkau membaca:

{ ุตَุฏَู‚َ ุงู„ู„ู‡ُ ุงู„ْุนَุธِูŠْู… }

akan tetapi bacalah:

{ ุณُุจْุญَุงู†َูƒَ ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ูˆَุจِุญَู…ْุฏِูƒَ ، ุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู„ุงَ ุฅِู„َู‡َ ุฅِู„ุงَّ ุฃَู†ْุชَ ، ุฃَุณْุชَุบْูِุฑُูƒَ ูˆَุฃَุชُูˆุจُ ุฅِู„َูŠْูƒَ }

Sunnah yang kebanyakan manusia melalaikannya setelah membaca Al-Qur'an.

Disunnahkan setelah selesai membaca Al-Quran untuk membaca:

{ ุณُุจْุญَุงู†َูƒَ ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ูˆَุจِุญَู…ْุฏِูƒَ ، ุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู„ุงَ ุฅِู„َู‡َ ุฅِู„ุงَّ ุฃَู†ْุชَ ، ุฃَุณْุชَุบْูِุฑُูƒَ ูˆَุฃَุชُูˆุจُ ุฅِู„َูŠْูƒَ. }

“Maha Suci Engkau Ya Allah dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku memohon ampun kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu."

Dalil akan hal itu adalah: 
Dari Aisyah radhiallahu'anha berkata: “Tidaklah Rasulullah -๏ทบ- duduk di satu majlispun dan TIDAKLAH MEMBACA QUR'AN dan mengerjakan shalat apapun kecuali beliau menutupnya dengan bacaan itu."
๐Ÿ”นLalu Aisyah berkata : Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, saya melihat engkau. Tidaklah engkau duduk dalam suatu majlis, tidak pula engkau membaca Qur'an, tidak pula engkau mengerjakan shalat apapun kecuali engkau menutupnya dengan membaca bacaan tadi?"
๐Ÿ”น Jawab beliau: “Ya, barangsiapa yang mengucapkan kebaikan ditutup untuknya penutup di atas kebaikan tadi. Dan barang siapa yang mengucapkan kejelekan (dalam majlisnya), maka bacaan doa tadi sebagai penghapus kejelekan (kaffarah) baginya.

{ ุณُุจْุญَุงู†َูƒَ ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ูˆَุจِุญَู…ْุฏِูƒَ ، ุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู„ุงَ ุฅِู„َู‡َ ุฅِู„ุงَّ ุฃَู†ْุชَ ، ุฃَุณْุชَุบْูِุฑُูƒَ ูˆَุฃَุชُูˆุจُ ุฅِู„َูŠْูƒَ. }

Maha Suci Engkau Ya Allah dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku memohon ampun kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu."

[Imam An-Nasaai membuat Bab atas hadits ini dengan perkataan beliau: Bab Apa yang dibaca setelah membaca Al-Quran." Sanadnya shahih:  Dikeluarkan oleh An-Nasaai dalam As-Sunan Al-Kubra dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam An-Nukat 2/733. Sanadnya shahih.
Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata dalam Ash-Shahihah 7/495 :  Ini adalah sanad yang shahih juga diatas syarat Muslim.
Syaikh Muqbil Al-Wadii berkata dalam Al-Jami' As-Shahih mimma Laisa fi Ash-Shahihain 2/128: Ini adalah sanad yg shahih.]

MANUSIA SEKARANG MENINGGALKAN SUNNAH YANG SATU INI, MEREKA MALAH MEMBACA DOA SETELAH MEMBACA AL-QURAN: SHADAQALLAHUL AZHIIM"

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Tentang Shadaqallahul Azhiim

Menjadikan kalimat Shadaqallahul Azhiim" dan yang semisalnya sebagai penutup untuk membaca Al-Quran itu bid’ah.  Karena tidak pasti dari Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam kalau beliau membacanya setiap selesai membaca Al-Quran. Kalau seandainya hal itu disyariatkan untuk menutup bacaan Al-Qur'an niscaya beliau membaca setelahnya.

Dan telah pasti dari beliau bahwasanya beliau bersabda:

"Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini perkara yang bukan darinya maka hal itu tertolak." [HR. Bukhary dan Muslim]

Hanya Allahlah tempat memohon Taufiq. Dan shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, Keluarga beliau dan sahabat beliau.

๐Ÿ“‚Komite Tetap Untuk Pembahasan Ilmiyah Dan Fatwa.
๐Ÿ”ธDipimpin oleh Imam Abdul Aziz Bin Baaz rahimahullah
๐Ÿ”ธAnggota : Al-Allamah Abdullah bin Ghudayyan rahimahullah.
๐Ÿ”ธAnggota Al-Allamah AbdurRazzaq Afifi rahimahullah.

[Sumber Fatwa no 7306]

๐ŸŒŽKunjungi || http://forumsalafy.net/diantara-sunnah-yang-telah-ditinggalkan-manusia-setelah-membaca-al-quran/

️ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

๐Ÿ•‹•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•๐Ÿ•‹
IIII ู…ุฌู…ูˆุนุฉ ุงู„ุฃุฎูˆุฉ ุงู„ุณู„ููŠุฉ •✦• MUS IIII
http://bit.ly/ukhuwahsalaf

#Fiqih #Ibadah #sunnah_yang_ditinggalkan_seusai #shalat #majelis #membaca_alquran


BOLEHKAH QUNUT SHUBUH ATAU MENGAMINKANNYA?

Fatwa Syaikh Muqbil al-Wadi'iy rahimahullah

[ Pertanyaan ]

Apa hukum qunut shubuh, dan apa yang aku lakukan jika aku sebagai imam bagi orang-orang yang melakukan qunut dan ta'ashub terhadap madzhabnya?

[ Jawaban ]

HUKUM QUNUT SHUBUH DAN PENGKHUSUSANNYA TERMASUK BID'AH.
Berdasarkan riwayat abu Daud dari Abu Malik Al-Asyja'iy, dia berkata;
Aku katakan kepada ayahku; “Wahai ayahku, Engkau shalat dibelakang Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa alihi wasallam-, Abu Bakr dan Umar. Apakah mereka melakukan qunut?”

Ia berkata, “WAHAI ANAKKU ITU ADALAH MUHDATS / PERKARA YG DIADA-ADAKAN.”
Adpun hadits Anas; Bahwasanya nabi senantiasa melakukan qunut sampai meninggal dunia,
Ini dari jalan Abu Ja'far Ar-Raziy dan dia dipersilisihkan.
Yang rojih dia dho'if.
APABILA ENGKAU MENJADI IMAM, dan mereka memintamu untuk qunut, jika itu nazilah dan mereka mengizinkanmu untuk melakukan qunut disemua shalat dan berdoa dengan yang sesuai dengan kejadian itu, maka ini tidak mengapa..
JIKA MEREKA ENGGAN KECUALI ENGKAU MELAKUKAN QUNUT (pada shalat subuh saja),
maka katakanlah; “Shalatlah kalian dan aku ma'mumnya."
Apabila mereka qunut, janganlah mengangkat tangan ataupun mengaminkan, karena itu adalah bid'ah.[*]

Sumber: [Qom'ul Al-Ma'anid 2/484-485...
_Catatan__
[*] Dalil bahwa qunut subuh adalah bid'ah silahkan baca di sini  http://walis-net.blogspot.com/2014/10/hukum-qunut-subuh.html

๐Ÿ•‹┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈๐Ÿ•‹
IIII ู…ุฌู…ูˆุนุฉ ุงู„ุฃุฎูˆุฉ ุงู„ุณู„ููŠุฉ• MUS IIII
http://bit.ly/ukhuwahsalaf

#Fiqih #Ibadah #shalat #qunut #qunut_shubuh #hukumqunutsubuh.

SHALAT MALAM DI BULAN RAMADHAN - PERBEDAAN ISTILAH ANTARA TARAWIH, TAHAJJUD, DAN WITIR

·     DEFINISI SHOLAT MALAM (QIYAAMUL LAIL)

รผ  Shalat malam (qiyaamul lail) adalah shalat sunnah yang dilakukan di antara shalat Isya hingga shalat Subuh. Shalat malam itu terdiri dari rakaat genap dan rakaat ganjil.

รผ  APA PERBEDAAN ISTILAH ANTARA TARAWIH, TAHAJJUD, DAN WITIR?

[ Jawabannya ]

·         Tarawih adalah istilah untuk shalat malam pada bulan Ramadhan.

·         Sedangkan Tahajjud adalah sebutan untuk shalat malam setelah tidur (baik di dalam atau di luar Ramadhan).

·         Witir adalah shalat malam berjumlah ganjil: bisa 1, 3, 5,7, atau 9 rakaat. Witir bisa dilakukan baik di luar maupun di dalam Ramadhan.

·         Tarawih dan Tahajjud rakaatnya berjumlah genap, sedangkan Witir rokaatnya berjumlah ganjil.

Tarawih secara bahasa berasal dari kata at-Taraawiih yang berarti istirahat (sejenak). Dulu di masa para Sahabat Nabi, Imam shalat tarawih di bulan Ramadhan membaca ratusan ayat tiap rakaatnya, sehingga mereka membutuhkan istirahat sejenak sebelum melanjutkan shalat.

Setiap berapa rokaat istirahat sejenaknya itu?
·         Ibnul Mandzhur dalam Lisaanul Arab menyatakan tiap 4 rakaat.
·         Sedangkan Syaikh Athiyyah Muhammad Salim menyatakan tiap 2 rakaat.

Sedangkan tahajud berasal dari kata at-Tahajjud yang mengandung makna bangun dari tidur di waktu malam. [Syarh Shahih al-Bukhari libnil Baththol, 3/108] Karena itu, istilah tahajud diperuntukkan untuk sholat malam setelah bangun tidur. Ini adalah pendapat dari Alqomah, al-Aswad, dan Ibrahim an-Nakhai. [Dinukil dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya surat al-Isra ayat 79]
Karena total keseluruhan sholat malam seharusnya berjumlah ganjil, maka kadangkala dalam hadits disebutkan bahwa shalat malam itu adalah witir. Shalat malam identik dengan witir juga karena shalat sunnah di waktu siang tidak boleh berjumlah rakaat ganjil. Jumlah rakaat ganjil dalam shalat sunnah hanya berlaku untuk shalat malam.

[Dikutip dari Buku "RAMADHAN BERTABUR BERKAH" Fiqh Puasa dan Panduan Menjalani Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi]

๐Ÿ“Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafidzahullah

๐Ÿ’ปSumber: Channel Telegram @alistiqomah [28.05.2016]

๐Ÿ•‹•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•๐Ÿ•‹
IIII ู…ุฌู…ูˆุนุฉ ุงู„ุฃุฎูˆุฉ ุงู„ุณู„ููŠุฉ •✦• MUS IIII
http://bit.ly/ukhuwahsalaf

#Fiqih #Ibadah #ramadhan #shalat #qiamulail #tarawih #tahajjud


Istri Mengimami Suami

Bolehkah saya mengimami suami saya dalam shalat karena saya lebih paham agama dan berpendidikan dengan mengenyam bangku pendidikan di Fakultas Syari’ah sedangkan suami saya setengah buta huruf?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab, “Tidak boleh wanita mengimami laki-laki, baik lelaki itu suaminya, putranya, maupun ayahnya. Karena memang wanita tidak mungkin menjadi imam bagi kaum lelaki dan itulah sebabnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

ู„َู†ْ ูŠُูْู„ِุญَ ู‚َูˆْู…ٌ ูˆَู„َّูˆْุง ุฃَู…ْุฑَู‡ُู…ْ ุงู…ْุฑَุฃَุฉٌ

“Tidak akan beruntung suatu kaum bila wanita yang mengurusi perkara mereka4.”
Bahkan, sampaipun si wanita lebih ahli membaca al-Qur’an daripada si lelaki, tetap saja si wanita tidak boleh mengimami lelaki tersebut. Nabi 
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

 ุคُู…ُّ ุงู„ْู‚َูˆْู…َ ุฃَู‚ْุฑَุคُู‡ُู…ْ ู„ِูƒِุชَุงุจِ ุงู„ู„ู‡ِ ….

“Yang mengimami suatu kaum adalah yang paling banyak hafalannya terhadap Kitabullah5….”

Sekalipun wanita berada bersama lelaki tetaplah tidak termasuk dalam sasaran pembicaraan hadits di atas (karena yang dituju oleh hadits adalah lelaki dengan lelaki saja6).
Buktinya bisa kita baca dari firman Allah Ta'ala,
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena bisa jadi yang diolok-olok lebih baik daripada yang mengolok-olok7. Tidak boleh pula wanita mengolok-olok wanita yang lain, karena bisa jadi yang diolok-olok lebih baik daripada yang mengolok-olok.” (al-Hujurat: 11)
Dalam ayat di atas, Allah Ta'ala membagi manusia menjadi dua golongan, yaitu kaum lelaki dan kaum wanita8. Dengan demikian wanita tidak masuk dalam keumuman sabda Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

ูŠَุคُู…ُّ ุงู„ْู‚َูˆْู…َ ุฃَู‚ْุฑَุคُู‡ُู…ْ ู„ِูƒِุชَุงุจِ ุงู„ู„ู‡ِ ….

“Yang mengimami suatu kaum adalah yang paling banyak hafalannya terhadap Kitabullah….”
(Fatawa, 1/382)




Catatan Kaki:
4 HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya
5 HR. Muslim no. 1530
6 Adapun wanita tidak menjadi sasaran pembicaraan hadits di atas bila shalat bersama lelaki, sehingga sekalipun di antara jamaah wanita ada yang lebih paham dan lebih banyak hafalan al-Qur’annya daripada seluruh jamaah laki-laki, tetap saja si wanita tidak bisa dikedepankan sebagai imam.
7 Yang dimaksud kaum di sini adalah khusus kaum lelaki, karena untuk wanita disebutkan dalam kelanjutan ayat.
8 Seandainya kata “kaum” sudah mencakup wanita niscaya tidak perlu lagi disebutkan kelanjutan ayat di atas, “Tidak boleh pula wanita mengolok-olok wanita yang lain, karena bisa jadi yang diolok-olok lebih baik daripada yang mengolok-olok.”
Categorised in: Asy Syariah Edisi 080


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...