Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
"Apabila
seseorang sembuh dari penyakit yang telah divonis oleh dokter sangat mustahil
bisa sembuh. Orang itu sembuh beberapa hari setelah masuknya bulan Ramadhan.
Apakah ia harus mengqadha’ hari-hari sebelumnya?
Maka
beliau menjawab:
Apabila seseorang tidak berpuasa
pada bulan ramadhan disebabkan penyakit yang tidak ada harapan sembuh secara
adat kebiasaan atau karena vonis dokter yang terpecaya, maka kewajibannya
adalah memberi makan setiap hari satu orang miskin.
Apabila
ia telah membayar fidyah dan ternyata takdir Allah menentukan dia sembuh
setelah itu, maka dia tidak diharuskan mengganti puasa yang telah ia bayar
dengan memberi makan (orang miskin), karena kewajibannya telah hilang dengan
dia memberi makan tersebut sebagai pengganti dari puasa. Dan jika bebannya
telah hilang maka tidak ada kewajiban yang harus dia tunaikan setelah itu.
Permasalahan
yang sama dengan ini adalah apa yang disebutkan oleh para ahli fikih –semoga
Allah merahmati mereka- tentang seorang yang tidak bisa menunaikan ibadah haji
karena lemah (disebabkan penyakit atau kondisi fisik,pen) yang tidak ada
harapan untuk pulih. Lalu dia pun digantikan oleh orang lain, tapi ternyata
setelah itu dia sembuh. Maka ia tidak diharuskan melakukan kewajiban untuk yang
kedua kalinya.
·
Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin
(19/126)
·
Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam
#puasa
·
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa
Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar