Syaikh Shalih bin Muhammad al
Luhaidan hafizhahullah
Pertanyaan:
Seorang penanya berkata:
imam di masjid yang lebih dekat dengan kami takalluf (membani diri) dalam
membaca dan mengeluarkannya dari sifat asli bacaan, sehingga kami pun pergi ke
masjid yang lebih jauh. Pertanyaannya, sebagian ikhwah berpendapat bahwa hal
itu melangkahi masjid dan dilarang darinya. Apakah diriwayatkan hal itu?
Jawaban:
Tidak, tidak dilarang
dari melangkahi. Karena setiap apa yang seseorang pergi dan banyak melangkah,
semuanya ada pahala yang lebih besar dan lebih banyak.
Sehingga keberadaan seseorang melewati suatu masjid untuk
shalat di masjid yang lain yang di dalamnya kondisi dirinya lebih merasa tenang
dan dia mendengar bacaannya lebih melapangkan dadanya, tidaklah mengapa pada
seluruhnya, insya Allah.
Karena yang terlarang
adalah seseorang keluar dari masjid setelah adzan shalat kecuali karena udzur
(alasan) yang mesti baginya untuk keluar dari masjid.
🌏http://lohaidan.af.org.sa/node/204
📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar