Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
✅[ Pertanyaan
]
Di sana ada orang yang berpuasa dan mengerjakan berbagai
ibadah namun tidak mau menegakkan shalat, maka apakah puasa dan ibadahnya dapat
diterima?
[ Jawaban ]
بسم الله والحمد لله
·
Yang benar, orang yang
meninggalkan shalat dengan sengaja adalah dikafirkan dengan kekufuran yang
besar (mengeluarkannya dari bingkai keislaman) karena perbuatannya tersebut.
Oleh karena itu tidaklah sah amalan puasanya dan tidak pula amalan ibadah
lainnya hingga ia bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
·
Hal ini berdasarkan firman
Allah ‘azza wa jalla:
{ ولو أشركوا لحبط عنهم ما كانوا يعملون }
“Dan
seandainya mereka berbuat syirik, niscaya akan gugur apa yang telah mereka
kerjakan.” [1]
▶️Serta
ayat-ayat maupun hadits-hadits yang semakna dengannya. Sebagian ‘ulama memandang bahwa ia tidak
dikafirkan dengan kekufuran yang besar karena sebab itu, puasanya tidak batal,
dan ibadahnya pun tidak gugur. Tentu selagi ia masih mengakui kewajibannya,
hanya saja ia meninggalkannya karena menggampangkan maupun bermalas-malasan.
✅Dan yang
benar adalah pendapat pertama bahwa ia dikafirkan karena meninggalkannya dengan
kekufuran yang besar, bila secara sengaja meninggalkannya meskipun ia mengakui kewajibannya. Hal ini berdasarkan
dalil-dalil yang banyak.
🔸Diantaranya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam-:
{ بين الرجل وبين الكفر و الشرك ترك الصلاة }
“Antara
seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” [2]
▪️Imam Muslim
meriwayatkan hadits ini di dalam shahihnya dari hadits Jabir bin Abdillah
radhiyallahu ‘anhuma.
🔸Dan berdasarkan sabda Nabi - Shallallahu ‘alaihi
wasallam -:
{ العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر }
“Perjanjian
antara kami dan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, sungguh ia
telah kafir.” [3]
▪️Imam Ahmad
dan penulis kitab sunan yang empat meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang
shahih dari hadits Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami radhiyallahu ‘anhu.
▪️‘Al-‘allamah Ibnul Qayim rahimahullah menguraikan panjang
lebar pendapat tentang masalah tersebut dalam sebuah risalah tersendiri, di
dalam “Ahkamush Shalati wa Tarkiha” (hukum-hukum shalat dan
meninggalkannya). Sebuah risalah penuh manfaat, baik untuk mengulanginya, dan
mengambil faedah darinya.
📚Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/424
__Catatan__
[1] Surat al-An’am
ayat 88
[2] HR Muslim di dalam Kitabul Iman bab “Lthlaqu ismil kufri ‘ala man tarakash shalata” no. 82
🔹[3] HR Ahmad di “Baqi
Musnadil Anshar” dari hadits
Buraidah al-Aslami no. 22428, at-Tirmidzi di “al-Iman” bab ma jas fi tarkish shalati
no. 2621, dan Ibnu Majah di “Iqamatush
Shalati” bab ma jaa fiman tarakash
shalata no.1079
🌎Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-puasa-dan-ibadah-seorang-yang-tidak-shalat/
⚪️WhatsApp
Salafy Indonesia
⏩Channel
Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
🕋•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•🕋
IIII مجموعة
الأخوة السلفية •✦•
MUS IIII
ⓣ
http://bit.ly/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih
#Ibadah #hukum_puasa_dan_ibadah #orang_yang_tidak_shalat
📊🕋🌙
Tidak ada komentar:
Posting Komentar