Blog Ahlus Sunnah wal Jama'ah Siompu semoga dapat bermanfaat untuk para pengunjung

Minggu, 25 September 2016

Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi

#Fatwa penting untuk muslimah

๐Ÿ’บ Syaikh bin Baz -rahimahullah-

๐Ÿ” *P E R T A N Y A A N*
Bagaimana hukum Islam terkait menggunakan sepatu yang memiliki hak tinggi?

๐Ÿ”“๐Ÿ”‘ *J A W A B A N*
Saya katakan: keadaan minimalnya adalah makruh (dibenci):

- yang pertama dikarenakan disitu terdapat bentuk penyamaran, dari sisi seorang wanita menampakkan bahwa dirinya berpostur tinggi dalam keadaan kenyataannya tidak demikian.

- Kedua, dikhawatirkan wanita dapat terjatuh

- Ketiga, terdapat bahaya kesehatan sebagaimana diputuskan oleh para dokter

[http://www.binbaz.org.sa/fatawa/370]


┄┄┉┉✽̶»̶̥๐ŸŒผ»̶̥✽̶┉┉┄┄
Bergabunglah bersama kami di chanel telegram pada link berikut ini
๐Ÿ“ฎ http://bit.ly/penuhduniailmu
๐Ÿ’ปUntuk faedah lain kunjungi www.jendelasunnah.com
--------------------------------------
  ๐Ÿ–ผ *Jendela Sunnah* ๐Ÿ–ผ
--------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...