Blog Ahlus Sunnah wal Jama'ah Siompu semoga dapat bermanfaat untuk para pengunjung

Rabu, 28 September 2016

HUKUM PERGI KE MASJID YANG LEBIH JAUH PADAHAL ADA MASJID YANG DEKAT

Syaikh Shalih bin Muhammad al Luhaidan hafizhahullah
Pertanyaan:
Seorang penanya berkata: imam di masjid yang lebih dekat dengan kami takalluf (membani diri) dalam membaca dan mengeluarkannya dari sifat asli bacaan, sehingga kami pun pergi ke masjid yang lebih jauh. Pertanyaannya, sebagian ikhwah berpendapat bahwa hal itu melangkahi masjid dan dilarang darinya. Apakah diriwayatkan hal itu?
Jawaban:
Tidak, tidak dilarang dari melangkahi. Karena setiap apa yang seseorang pergi dan banyak melangkah, semuanya ada pahala yang lebih besar dan lebih banyak.
Sehingga keberadaan seseorang melewati suatu masjid untuk shalat di masjid yang lain yang di dalamnya kondisi dirinya lebih merasa tenang dan dia mendengar bacaannya lebih melapangkan dadanya, tidaklah mengapa pada seluruhnya, insya Allah.
Karena yang terlarang adalah seseorang keluar dari masjid setelah adzan shalat kecuali karena udzur (alasan) yang mesti baginya untuk keluar dari masjid.
๐ŸŒhttp://lohaidan.af.org.sa/node/204
๐Ÿ“http://bit.ly/Al-Ukhuwwah

Minggu, 25 September 2016

Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi

#Fatwa penting untuk muslimah

๐Ÿ’บ Syaikh bin Baz -rahimahullah-

๐Ÿ” *P E R T A N Y A A N*
Bagaimana hukum Islam terkait menggunakan sepatu yang memiliki hak tinggi?

๐Ÿ”“๐Ÿ”‘ *J A W A B A N*
Saya katakan: keadaan minimalnya adalah makruh (dibenci):

- yang pertama dikarenakan disitu terdapat bentuk penyamaran, dari sisi seorang wanita menampakkan bahwa dirinya berpostur tinggi dalam keadaan kenyataannya tidak demikian.

- Kedua, dikhawatirkan wanita dapat terjatuh

- Ketiga, terdapat bahaya kesehatan sebagaimana diputuskan oleh para dokter

[http://www.binbaz.org.sa/fatawa/370]


┄┄┉┉✽̶»̶̥๐ŸŒผ»̶̥✽̶┉┉┄┄
Bergabunglah bersama kami di chanel telegram pada link berikut ini
๐Ÿ“ฎ http://bit.ly/penuhduniailmu
๐Ÿ’ปUntuk faedah lain kunjungi www.jendelasunnah.com
--------------------------------------
  ๐Ÿ–ผ *Jendela Sunnah* ๐Ÿ–ผ
--------------------------------------

Sabtu, 24 September 2016

Hukum TV, Video, Kamera, Fotografi, Gambar dan Lukisan Makhluk Bernyawa

Oleh: Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah

Yang perlu diperhatikan adalah apabila gambar haiwan yang tidak ada kepalanya seperti bintang laut, maka bagaimana cara menghapus gambar tersebut? Penghapusannya adalah dengan kamu potong sehingga menjadi seperti pohon. Adapun menggambar haiwan-haiwan, maka hukumnya adalah harรขm kerana haiwan termasuk yang mempunyai nyawa, walaupun asalnya memang tidak mempunyai kepala (seperti bintang laut, -pent).

Adapun pendapat yang membolehkan menggambar (memotret) penjahat (pelaku jenayah) adalah tidak ada landasan dalรฎl sama sekali, bahkan dengan ditegakkan hukuman had adalah sudah cukup untuk memperingatkan pelaku jenayah tersebut, kerana Allรขh dan Rasรปl-Nya tidak mengatakan,

“Apabila ada penjahat maka penjahat tersebut digambar!”

ูˆَู…َุง ูƒَุงู†َ ุฑَุจُّูƒَ ู†َุณِูŠًّุง

“Dan Sungguh Rabbmu tidak pernah lupa.” (Maryam: 64)

Bahkan Allรขh Subhรขnahu wa Ta’รขlรข telah berfirman,

ุงู„ุฒَّุงู†ِูŠَุฉُ ูˆَุงู„ุฒَّุงู†ِูŠ ูَุงุฌْู„ِุฏُูˆุง ูƒُู„َّ ูˆَุงุญِุฏٍ ู…ِู†ْู‡ُู…َุง ู…ِุงْุฆَุฉَ ุฌَู„ْุฏَุฉٍ ูˆَู„ุง ุชَุฃْุฎُุฐْูƒُู…ْ ุจِู‡ِู…َุง ุฑَุฃْูَุฉٌ ูِูŠ ุฏِูŠู†ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุฅِู†ْ ูƒُู†ْุชُู…ْ ุชُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ุจِุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุงู„ْูŠَูˆْู…ِ ุงู„ุขุฎِุฑِ ูˆَู„ْูŠَุดْู‡َุฏْ ุนَุฐَุงุจَู‡ُู…َุง ุทَุงุฆِูَุฉٌ ู…ِู†َ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allรขh, jika kalian beriman kepada Allรขh, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (An-Nรปr: 2)

Allรขh Ta’รขlรข juga berfirman,

ูˆَุงู„ุณَّุงุฑِู‚ُ ูˆَุงู„ุณَّุงุฑِู‚َุฉُ ูَุงู‚ْุทَุนُูˆุง ุฃَูŠْุฏِูŠَู‡ُู…َุง ุฌَุฒَุงุกً ุจِู…َุง ูƒَุณَุจَุง ู†َูƒَุงู„ุง ู…ِู†َ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุงู„ู„ู‡ُ ุนَุฒِูŠุฒٌ ุญَูƒِูŠู…ٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allรขh. Dan Allรขh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Mรข’idah: 38)

Allรขh Ta’รขlรข juga berfirman,

ุฅِู†َّู…َุง ุฌَุฒَุงุกُ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠُุญَุงุฑِุจُูˆู†َ ุงู„ู„ู‡َ ูˆَุฑَุณُูˆู„َู‡ُ ูˆَูŠَุณْุนَูˆْู†َ ูِูŠ ุงู„ุฃَุฑْุถِ ูَุณَุงุฏًุง ุฃَู†ْ ูŠُู‚َุชَّู„ُูˆุง ุฃَูˆْ ูŠُุตَู„َّุจُูˆุง ุฃَูˆْ ุชُู‚َุทَّุนَ ุฃَูŠْุฏِูŠู‡ِู…ْ ูˆَุฃَุฑْุฌُู„ُู‡ُู…ْ ู…ِู†ْ ุฎِู„ุงูٍ ุฃَูˆْ ูŠُู†ْูَูˆْุง ู…ِู†َ ุงู„ุฃَุฑْุถِ ุฐَู„ِูƒَ ู„َู‡ُู…ْ ุฎِุฒْูŠٌ ูِูŠ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ูˆَู„َู‡ُู…ْ ูِูŠ ุงู„ุขุฎِุฑَุฉِ ุนَุฐَุงุจٌ ุนَุธِูŠู…ٌ

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allรขh dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan menyilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar.” (Al-Mรข’idah: 33)

Kemudian (yang lebih parah lagi, -pent) mereka para pemerintah tidak cukup dengan menggambar pelaku jenayah saja, bahkan mereka juga menggambar (memotret) para dai-dai yang berdakwah kepada Allรขh kerana menurut pemerintah mereka adalah para penjahat.

Sungguh cukup bagi kami Allรขh, sebaik-baik Yang Diserahi Urusan, sebaik-baik Pembantu dan sebaik-baik Penolong.

- - -

Dan pendapat yang mengatakan bolehnya menggambar untuk pengajaran adalah tidak berlandaskan dengan dalรฎl, bahkan hadรฎts-hadรฎts tentang dilaknatnya tukang gambar yang telah lalu mencakup semuanya. Dan juga dalam permasalahan ini, akan berakibat peremehan terhadap kemaksiatan menggambar yang muncul di kalangan para pelajar, yang berarti mereka bersiap-siap untuk mendapat laknat dari Allรขh apabila mereka belum bรขligh dan akan dilaknat apabila para pelajar tersebut telah bรขligh, dibantu untuk melakukan kemaksiatan bahkan dijerumuskan ke dalamnya.

Maka, di manakah tanggung jawab, sedangkan Rasรปlullรขh shallallรขhu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

ูƒُู„ُّูƒُู…ْ ุฑَุงุนٍ ูˆَูƒُู„ُّูƒُู…ْ ู…َุณْุฆُูˆْู„ٌ ุนَู†ْ ุฑَุนِูŠَّุชِู‡ِ

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban pada apa-apa yang dia pimpin.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5188 dan Muslim no. 1829)


Dan sabdanya pula,

ู…َุง ู…ِู†ْ ุนَุจْุฏٍ ูŠَุณْุชَุฑْุนِูŠْู‡ِ ุงู„ู„ู‡ُ ุฑَุนِูŠَّุฉً ุซُู…َّ ู„َู…ْ ูŠَุญُุทْู‡َุง ุจِู†ُุตْุญِู‡ِ ุฅู„ุง ู„َู…ْ ูŠَุฌِู€ุฏْ ุฑَุงุฆِุญَุฉَ ุงู„ْุฌَู†ّุฉَ

“Tidak ada seorang pemimpin pun yang Allรขh jadikan dia memimpin rakyatnya, kemudian ia tidak memimpin dengan penuh bimbingan, kecuali dia tidak akan mendapatkan (mencium) wanginya surga.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 6731)


Sungguh Nabi shallallรขhu ‘alaihi wasallam telah memberikan perhatian yang besar terhadap pendidikan anak-anak dengan pendidikan yang agamis, setiap anak yang dilahirkan di atas fithrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahรปdรฎ, Nashrรขnรฎ, atau Majรปsรฎ.

Beliau shallallรขhu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

ูƒُู„ُّ ู…َูˆْู„ُูˆْุฏٍ ูŠُูˆْู„َุฏُ ุนَู„َู‰ ุงู„ْูِุทْุฑَุฉِ ูَุฃَุจَูˆَุงู‡ُ ูŠُู‡َูˆِّุฏَุงู†ِู‡ِ ุฃَูˆْ ูŠُู†َุตِّุฑَุงู†ِู‡ِ ุฃَูˆْ ูŠُู…َุฌِّุณَุงู†ِู‡ِ

“Setiap anak yang terlahir itu dilahirkan di atas fithrah, maka orang tuanyalah yang menjadikan mereka Yahรปdรฎ, Nashrรขnรฎ, atau Majรปsรฎ.” (Dalam Shohihain dari hadits Abu Hurairoh)


Beliau shallallรขhu ‘alaihi wasallam bersabda dengan apa yang beliau riwayatkan dari Rabb beliau (hadรฎts qudsรฎ),

ุฅِู†ِّู‰ ุฎَู„َู‚ْุชُ ุนِุจَุงุฏِูŠْ ุญُู†َูَุงุกَ ูَุงุฌْุชَุงู„َุชْู‡ُู…ُ ุงู„ุดَّูŠَุงุทِูŠْู†ُ

“Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-Ku dalam keadaan betul dan lurus, kemudian syaitรขn-syaitรขn itulah yang menggelincirkannya.” (HR. Muslim dari ‘Iyadh bin Himar Al-Mujasyi‘i)

Maka, harรขm bagi pengajar dan bagi pemerintah (pemimpin-pemimpin) untuk mengajarkan senirupa kapada pelajar.

- - -

Al-Imรขm An-Nawawรฎ rahimahullรขh berkata dalam Syarah Shahรฎh Muslim juz 14 hal 81,

“Pengikut madzhab kami (madzhab Asy-Syรขfi’iyah,-pent) dan para ulamรข selain mereka berkata, Menggambar makhluk yang bernyawa hukumnya harรขm dengan keharรขman yang keras dan termasuk dosa besar, kerana diancam dengan ancaman yang keras sebagaimana tersebut dalam hadรฎts-hadรฎts, baik orang yang membuat gambar itu bertujuan merendahkannya ataupun selainnya, perbuatannya tetap saja dihukumi harรขm, apapun keadaannya.Kerana perbuatan ini menandingi ciptaan Allรขh Subhรขnahu wa Ta’รขlรข, baik gambar itu dibuat pada pakaian, permadani, dirham atau dinรขr, wang, bejana, dinding, dan selainnya.


Adapun menggambar pohon, pelana unta, dan selainnya yang tidak mengandung gambar makhluk bernyawa, tidaklah diharรขmkan. Ini ditinjau dari hukum menggambar itu sendiri. Adapun mengambil gambar makhluk bernyawa untuk digantung di dinding, pada pakaian yang dipakai, atau pada serban dan semisalnya yang tidak terhitung untuk direndahkan, maka hukumnya harรขm. Bila gambar itu ada pada hamparan yang diinjak, pada bantalan dan semisalnya yang direndahkan, maka tidaklah harรขm.”



Akan tetapi, apakah hal yang demikian itu dapat mencegah masuknya malaikat rahmah untuk masuk ke dalam rumah (yang ada gambar makhluk bernyawa)? Hal ini akan saya paparkan dalam waktu dekat, Insyรข’ Allรขh. Dan tidak ada perbezaannya dalam hal ini antara gambar yang mempunyai bayangan (tiga dimensi) ataupun yang tidak mempunyai bayangan.



Ini adalah kesimpulan madzhab kami dalam permasalahan ini. Demikian pula yang semakna dengan pendapat ini, pendapat jumhur ulamรข dari para sahabat Rasรปlullรขh radhiyallรขhu ‘anhum dan para tabi’in dan orang-orang setelah mereka serta madzhabnya Al-Imรขm Ats-Tsaurรฎ dan Al-Imรขm Mรขlik dan Al-Imรขm Abรป Hanรฎfah dan selain mereka.”


Dan sebagian salaf telah mengatakan,

“Sesungguhnya yang dilarang di sini adalah kalau gambar tersebut berbentuk tiga dimensi, akan tetapi tidak mengapa jika gambar tersebut tidak mempunyai bayangan (tidak berdimensi).” Ini adalah madzhab yang batil kerana tirainya ‘ร‚isyah yang telah diingkari oleh Nabi shallallรขhu ‘alaihi wasallam adalah gambar makhluk yang bernyawa yang ada padanya. Tidak seorang pun ragu bahwa tirai tersebut tercela, padahal gambar yang ada padanya bukan gambar yang mempunyai bayangan (tiga dimensi) dan juga pendapat (madzhab) ini batil berdasarkan hadรฎts-hadรฎts yang memutlakkan untuk setiap gambar.”

- - -

Az-Zuhrรฎ rahimahullรขh menyatakan bahwa larangan pada gambar ini umum, demikian pula penggunaan barang-barang yang terdapat gambar, dan masuk rumah yang ada gambarnya, baik gambar itu yang berada pada kain, atau gambar yang berbentuk patung (tiga dimensi), sama saja apakah di tembok, di pakaian, permadani/tikar yang dihinakan atau tidak dihinakan. Sebagai pengamalan zhahir hadรฎts-hadรฎts, terlebih lagi hadรฎts namruqah (tirai), yang disebutkan Al-Imรขm Muslim.

Dan ini adalah madzhab yang kuat, dan orang-orang lain mengatakan bolehnya menggunakan gambar itu ketika berbentuk gambar pada kain (bukan tiga dimensi), baik direndahkan atau tidak, dan sama saja apakah gambar-gambar itu tergantung di dinding-dinding ataupun tidak, dan mereka (ulamรข tsb.) membenci gambar-gambar yang mempunyai bayangan yang digantungkan di dinding-dinding dan selainnya, sama saja baik gambar-gambar itu berbentuk gambar (dua dimensi) atau tidak, dan mereka berhujjah dengan sabda beliau pada sebagian hadรฎts dalam bab ini (kecuali jika gambar tersebut berupa lukisan di baju), dan ini adalah madzhabnya Qรขsim bin Muhammad, dan mereka telah sepakat tentang terlarangnya gambar makhluk bernyawa jika mempunyai bayangan dan wajibnya merubah gambar tiga dimensi tersebut.

- - -

Al-Qรขdhรฎ rahimahullรขh mengatakan bahwa terkecuali jika digunakan untuk bermain-main, pada permainan anak-anak perempuan yang masih kecil, maka yang demikian itu ada keringanan, akan tetapi Imรขm Mรขlik membencinya jika ada seorang laki-laki membeli mainan tersebut untuk anak-anak perempuannya, dan sebagian ulamรข mengatakan bahwa bolehnya (gambar makhluk bernyawa) untuk permainan anak-anak perempuan ini telah dimansukh (dihapus) dengan hadรฎts-hadรฎts ini. Wallรขhu a’lam.

- - -

Ibnu Hajar di dalam kitabnya (Fathul Bรขrรฎ) juz 10 halaman 391 telah menukilkan perkataan Ibnul ‘Arabi:

Kesimpulan dari apa-apa yang dijelaskan tentang gambar makhluk bernyawa; jika berbentuk tubuh (tiga dimensi), maka hukumnya harรขm menurut ijma’.

Tetapi jika gambar itu berbentuk lukisan, maka di sini ada 4 pendapat,
1. Boleh secara mutlak dengan bersandar pada zhรขhir dari sabda Rasรปlullรขh shallallรขhu ‘alaihi wasallam pada hadรฎts bab ini, ‘Kecuali jika gambar itu berupa lukisan di baju.”
2. Larangan secara mutlak walapun gambar tersebut berupa lukisan.
3. Jika gambar tersebut telah berbentuk dengan sempurna maka hukumnya harรขm, tetapi jika telah dipotong kepalanya atau terpisah-pisah bagian tubuhnya, maka hal ini tidak mengapa. Dan inilah pendapat yang paling baik dan benar.
4. Jika gambar-gambar tersebut termasuk yang dihinakan maka hukumnya boleh, tetapi jika untuk digantungkan pada dinding-dinding, maka hukumnya tidak boleh.

Saya katakan (Syaikh Muqbil), “Dan pada pendapat yang akhir ini tidak ada dalil sama sekali.”


Gambar-gambar Makhluk Bernyawa yang Bersifat Darurat

Jika seseorang itu terpaksa menggunakan paspor, sama saja apakah untuk kepentingan haji atau selainnya di antara safar-safar yang harus dilakukan, atau Kad Pengenalan (KTP) atau Lesen memandu (SIM) atau Surat Keterangan Kerja atau duit kertas, maka yang demikian itu dosanya dibebankan kepada pemerintah yang telah memaksamu kepada ini semua.

Batasan darurat di sini adalah hilangnya kemashlahatan (kebaikan) yang wajib kamu lakukan apabila kamu tinggalkan gambar. Adapun gambar yang diminta dari para pelajar atau dari kemiliteran, hal ini bukan merupakan darurat, kerana memungkinkan seorang pelajar untuk tidak menuntut ilmu di sekolah-sekolah dan bisa menuntut ilmu secara langsung dengan para ulamรข di masjid-masjid. Dan memungkinkan pula para tentera itu berpaling dan meninggalkan profesi kemiliterannya.

Di antara kemungkaran yang ada bahwasanya kita melihat gambar para ulamรข di akhbar-akhbar dan majalah-majalah.

Dan yang lebih mungkar lagi dari ini adalah gambar-gambar yang terdapat pada poster pilihan raya (pemilu) yang dijadikan sarana untuk mendukung sistem demokrasi thรขghรปt, dan yang lebih mungkar lagi adalah gambar-gambar perempuan pada acara pemilu itu. Dan bentuk kemungkaran yang besar pula ketika seseorang telah mengumpulkan manusia di masjid-masjid sementara itu fotografer atau kameraman membidikkan kamera ke arahnya dan demikian pula foto-foto jamรข’ah haji di Mina dan ‘Arafah.

Dan peralatan kamera diletakkan di Masjid ‘Uranah dan Masjidil Harรขm dan yang selainnya termasuk pukulan terhadap syiar-syiar agama yang agung ini.

Dan alat-alat penyiar siaran langsung itu adalah termasuk alat yang diharรขmkan kerana dianggap sebagai gambar makhluk bernyawa, dan manusia juga menamakannya sebagai gambar (makhluk bernyawa) sehingga hukumnya adalah harรขm sebagaimana peletakan gambar-gambar pada pintu masuk atau penempelan di tembok.


(Dinukil dari ุญูƒู… ุชุตูˆูŠุฑ ุฐูˆุงุช ุงู„ุฃุฑูˆุงุฉ (Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa, Pandangan Syarรฎ’at tentang Lukisan, Fotografi, dan Televisi); Bab: Harรขmnya Tontonan yang Bergerak yang Berwujud Makhluk-makhluk Bernyawa, baik itu Televisi, Video, Panggung Wayang / Bioskop, HP Berkamera, Kamera Pengawas Online dalam Lapangan Pertandingan, Gedung Pertemuan-pertemuan Umum, atau Tempat-tempat Penjagaan dengan Alat-alat Monitor, dan Gambar-gambar Makhluk Bernyawa yang Bersifat Darurat, karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hรขdรฎ Al-Wรขdi’รฎ rahimahullรขh, hal. 38-44 dan 88-89, Penerjemah: Abรป Muhammad Farhรขn Al-Bantulรฎ, Muraja’ah: Al-Ustรขdz ‘Alรฎ Basuki Lc., Penerbit: Penerbit Al-Ilmu Yogyakarta, cet. ke-1 Syawwal 1428H/November 2007, untuk http://akhwat.web.id)


http://www.alfawaaid.net/2012/06/hukum-tv-video-kamera-fotografi-gambar_1.html

RADIO ISLAM INDONESIA ( RII )

Bismillah, Kabar gembira untuk seluruh kaum muslimin terkhusus salafiyyin, Alhamdulillah berkat kemudahan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, hadir ketengah antum semua aplikasi Radio Islam Indonesia (RII) yang berisikan radio-radio streaming ahlussunnah wal jama'ah indonesia, dengan aplikasi ini antum bisa mendengar kajian asatidzah yang ada di seluruh indonesia, aplikasi ini bisa di unduh di playstore atau bisa langsung unduh di link berikut || https://play.google.com/store/apps/details?id=com.radioislam

✔Semoga bermanfaat Baarokallohu Fiikum


๐Ÿ”นWhatsApp Salafy Indonesia๐Ÿ”น

NGOBROL DI MASJID SEBELUM IQOMAH DITEGAKKAN. BAGAIMANA HUKUMNYA❓

 FATWA ULAMA
—◎※◎— ๐Ÿ”˜—◎※◎—
☑ Asy-Syaikh Al Utsaimin rahimahullah
❔❓ Pertanyaan : Fadhilatus syaikh, apa pendapat anda tentang orang-orang yang hadir di masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah lantas mereka tersibukkan dengan obrolan di antara mereka sampai ditegakkan shalat.
๐Ÿ”“๐Ÿ”Ž  Jawaban : Apabila mereka masuk masjid lalu mengerjakan shalat tahiyatul masjid & shalat rawatib (jika ada sebelumnya), tatkala mereka telah melakukan hal itu maka yang lebih afdhal bagi mereka adalah menyibukkan diri dengan Al quran, tasbih atau sesuatu yang bermanfaat bagi mereka. Karena mereka senantiasa berada dalam shalat selama mereka menunggu shalat.
❗Namun jika mereka tersibukkan dengan obrolan yang lain, maka kita lihat.  Jika  perkara yang haram, maka perbincangan mereka tentang hal itu di masjid ketika menunggu shalat akan membuat dosanya semakin besar. Namun jika yang dibicarakan adalah perkara mubah, maka tidak masalah selama tidak mengacaukan (konsentrasi) orang lain.
⚠ Dengan demikian jika obrolan mereka sampai mengganggu ibadah orang lain, maka tidak halal bagi mereka melakukannya terhadap kaum muslimin.
๐Ÿ“– Sumber : Liqo Al Bab Al Maftuh 48
⚫⚫⚫⚫⚫⚫⚫
ุงู„ุณุคุงู„:
ูุถูŠู„ุฉ ุงู„ุดูŠุฎ، ู…ุง ุฑุฃูŠูƒู… ููŠ ุงู„ุฐูŠู† ุฅุฐุง ุญุถุฑูˆุง ุฅู„ู‰ ุงู„ู…ุณุฌุฏ ู„ุฃุฏุงุก ุงู„ุตู„ุงุฉ ุงุดุชุบู„ูˆุง ุจุงู„ุณูˆุงู„ูŠู، ูˆุงู„ูƒู„ุงู… ููŠู…ุง ุจูŠู†ู‡ู… ุญุชู‰ ุชู‚ุงู… ุงู„ุตู„ุงุฉ؟
ุงู„ุฌูˆุงุจ:
ุฅุฐุง ุฏุฎู„ ู‡ุคู„ุงุก ุงู„ู…ุณุฌุฏ ูˆุตู„ูˆุง ุชุญูŠุฉ ุงู„ู…ุณุฌุฏ، ูˆุตู„ูˆุง ุงู„ุฑุงุชุจุฉ ุฅู† ูƒุงู†ุช ุงู„ุตู„ุงุฉ ู…ู…ุง ู„ู‡ุง ุฑุงุชุจุฉ ู‚ุจู„ู‡ุง، ูุฅุฐุง ูุนู„ูˆุง ุฐู„ูƒ ูุงู„ุฃูุถู„ ุฃู† ูŠุดุชุบู„ูˆุง ุจุงู„ู‚ุฑุขู† ุฃูˆ ูŠุดุชุบู„ูˆุง ุจุงู„ุชุณุจูŠุญ، ุฃูˆ ุจุฃูŠ ุดูŠุก ูŠู†ูุนู‡ู…؛ ู„ุฃู†ู‡ู… ู„ุง ูŠุฒุงู„ูˆู† ููŠ ุตู„ุงุฉ ู…ุง ุงู†ุชุธุฑูˆุง ุงู„ุตู„ุงุฉ، ูุฅู† ุชุดุงุบู„ูˆุง ุจูƒู„ุงู… ุขุฎุฑ ู†ุธุฑู†ุง: ุฅู† ูƒุงู† ู…ู…ุง ูŠุญุฑู…، ูุฅู†َّ ุชุญุฏุซู‡ู… ุจู‡، ูˆู‡ู… ููŠ ุงู„ู…ุณุฌุฏ، ูˆููŠ ุงู†ุชุธุงุฑ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูŠูƒูˆู† ุฃุดุฏ ุฅุซู…ุงً، ูˆุฅู† ูƒุงู† ู…ู† ุงู„ุฃู…ูˆุฑ ุงู„ู…ุจุงุญุฉ، ูู„ุง ุจุฃุณ ุจุฐู„ูƒ ู…ุง ู„ู… ูŠุดูˆุดูˆุง ุนู„ู‰ ุบูŠุฑู‡ู…، ูุฅู† ุดูˆุดูˆุง ุนู„ู‰ ุบูŠุฑู‡ู…، ูุฅู†ู‡ ู„ุง ูŠุญู„ ู„ู‡ู… ุงู„ุชุดูˆูŠุด ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู†.
ุงู„ู…ุตุฏุฑ: ู„ู‚ุงุก ุงู„ุจุงุจ ุงู„ู…ูุชูˆุญ [48]
▣◈▣◈▣◈▣◈▣◈▣◈▣◈▣
๐Ÿšก Masjid adalah tempat untuk shalat,  doa, dzikir dan ibadah yang lainnya. Segera bergabung bersama kami dan raih faidah ilmiyahnya ...
๐ŸŒ ⓚⓘⓣⓐⓢⓐⓣⓤ
๐Ÿ“ฅJoin Channel Telegram:
http://tlgrm.me/KajianIslamTemanggung
๐ŸŒ 22 Dzulhijjah 1437 H

Selasa, 20 September 2016

Jangan Biarkan Ada Gambar Makhluk Bernyawa di Rumah Anda

๐ŸŒธ•••BERBAHAGIALAH MALAIKAT AKAN MASUK RUMAH ANDA, PENUHI SYARAT INI•••๐ŸŒธ

๐Ÿ’Ž MUTIARA HADIS

✋๐Ÿฝ  JANGAN BIARKAN ADA GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA DI RUMAH ANDA...❗

Simak hadis berikut :

Dari Abu Hurairoh, ia berkisah,

“ Suatu ketika Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Masuklah.”

Jibril pun menjawab,

“Bagaimana saya akan masuk sementara di dalam rumah anda ada tirai yang bergambar. Hendaknya anda menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau menjadikannya sebagai tikar untuk berpijak, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa) .”

๐Ÿ“œ (HR. An-Nasai no. 5365 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah )

๐ŸŒฟ*********๐ŸŒบ*********๐ŸŒฟ

ุนู† ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ู‚ุงู„ :
ุงุณْุชَุฃْุฐَู†َ ุฌِุจْุฑِูŠู„ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ุณَّู„ุงู… ุนَู„َู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูَู‚َุงู„َ : « ุงุฏْุฎُู„ْ » . ูَู‚َุงู„َ : « ูƒَูŠْูَ ุฃَุฏْุฎُู„ُ ูˆَูِูŠ ุจَูŠْุชِูƒَ ุณِุชْุฑٌ ูِูŠู‡ِ ุชَุตَุงูˆِูŠุฑُ ูَุฅِู…َّุง ุฃَู†ْ ุชُู‚ْุทَุนَ ุฑُุคูˆุณُู‡َุง ุฃَูˆْ ุชُุฌْุนَู„َ ุจِุณَุงุทًุง ูŠُูˆุทَุฃُ ูَุฅِู†َّุง ู…َุนْุดَุฑَ ุงู„ْู…َู„ุงุฆِูƒَุฉِ ู„ุง ู†َุฏْุฎُู„ُ ุจَูŠْุชًุง ูِูŠู‡ِ ุชَุตَุงูˆِูŠุฑُ
๐Ÿ“ป Dengarkan al-Quran setiap saat di Radio Qur'an
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.radioislam

✍๐ŸปWhatsApp
_ⓚⓘⓣⓐ๐ŸŒⓢⓐⓣⓤ_
Jadikan rumah kita madrasah awal untuk anak-anak kita sesuai bimbingan islam....ayo segera  gabung.
๐ŸŒ Join Channel Telegram:
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

HUKUM VIDEO

ASY-SYAIKH SHALIH AL-FAUZAN MEMBOLEHKAN REKAMAN (GAMBAR) VIDEO?

ⓞ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah termasuk ulama yang berpendapat haramnya gambar video (rekaman). Namun di internet banyak sekali beredar rekaman ceramah beliau di berbagai situs.
╰→ Keadaan ini bisa jadi akan memunculkan kebingungan bagi sebagian orang, mengapa hal ini bisa terjadi?

[•] Penyebabnya menurut kami –wallahu a’lam- adalah karena beliau berpendapat haramnya video yang berbentuk rekaman, namun di sisi lain beliau membolehkan video (tv) yang berbentuk siaran langsung. Dan rekaman-rekaman ceramah beliau yang banyak beredar di internet mungkin diambil dari siaran-siaran langsung ceramah beliau, kemudian diunggah ke internet tanpa seijin beliau. Wallahu a’lam.

Pada edisi pertama kami telah menampilkan sebagian fatwa beliau tentang video, berikut kami tampilkan kembali fatwa asy-Syaikh Shalih Fauzan secara lebih lengkap agar pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lengkap.

❱ Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan ditanya:

[•] Apa hukum video? Bagaimana kami harus menjawab bila ada orang yang menyatakan bahwa Anda membolehkan video, karena anda muncul disiaran dakwah di TV Majd Channel ?

[ Jawab ]

ⓞ SUBHAANALLAH, SAYA MEMBOLEHKANNYA??!

■ Terkait kemunculan saya di TV,
[✘] maka saya dalam keadaan tidak menginginkannya.
[✘] Mereka datang ke masjid kemudian merekam ta’lim dan juga para hadirin.
[✘] Mereka tidak ijin terlebih dahulu atau berkonsultasi.

[•] Saya benar-benar tidak mengijinkannya,
╰→ begitupun saya sama sekali tidak suka dengan hal ini, siapa saja pelakunya.

■ Mereka juga telah merekam ta’lim asy-Syaikh bin Baz Rahimahullah
╰→ dalam keadaan beliau tidak suka dengan hal tersebut.
› Bahkan beliau memperingatkan umat darinya.
› Mereka datang pada suatu acara, bergabung bersama-sama, merekam, lalu muncullah siarannya di TV.

[•] Apakah ini berarti asy-Syaikh bin Baz membolehkan gambar (tashwir)?
[✘] Sama sekali tidak.
╰→ Beliau berdiri pada posisi bahwa semua gambar, dalam berbagai jenisnya, adalah haram.

***

[ Pada kesempatan lain beliau Hafizhahullah ditanya ]

[•] Apakah benar berita yang menyatakan bahwa Anda telah merubah pendapat Anda tentang larangan membuat gambar, terkait dengan persetujuan Anda untuk menampilkan rekaman ta’lim Anda di Majd Tv dan lainnya?

[ Jawab ]

ⓞ INI ADALAH PENUKILAN YANG TIDAK BENAR.

[✘] Hukum gambar adalah haram.
› Tidak boleh bagi saya atau selain saya berkata kepada anda bahwa gambar itu boleh dikarenakan dalil tentang pelarangan gambar sangat jelas, begitu pula hukuman bagi pelakunya.

[✘] Dan perbuatan ini termasuk dari dosa besar. Saya termasuk yang berpendapat haramnya gambar kecuali dalam keadaan kita sangat butuh (darurat).
╰→ Saya ulangi lagi, gambar adalah sesuatu yang dilarang kecuali dalam keadaan kita sangat butuh, seperti dalam pembuatan kartu identitas, SIM, atau paspor. Dalam situasi demikian maka gambar dibolehkan.

[✘] Dalam keadaan lain, seperti untuk kenang-kenangan, sebagai hiasan atau dekorasi, maka yang ini tidak boleh.
╰→ Ini adalah perbuatan yang lebih jelek, yaitu ketika seseorang menggantung gambar. Perbuatan ini larangannya lebih keras lagi.

■ Ini adalah kalimat (pendapat) yang telah saya nyatakan dan yang terus saya pegangi. Bila ada yang menyandarkan kepada saya selain ini, maka itu adalah tidak benar.

[•] Adapun terkait Majd TV,
╰→ maka saya tidak pernah datang kepada mereka atau ke studio mereka.
› Merekalah yang datang ke masjid
› dan kemudian merekam.
╰→ Seperti halnya mereka juga melakukan pengambilan gambar saat pelaksanaan shalat di Masjidil Haram (Makkah) dan Masjid Nabawi (Madinah).
› Mereka datang ke masjid,
› kemudian melakukan pengambilan gambar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

**
[ Tanya ]

[•] Apakah orang yang merekam ta’lim atau pelajaran teranggap sebagai orang yang disebut dalam hadits tentang larangan membuat gambar ?

[ Jawab ]

ⓞ YA TERMASUK.
› Dia termasuk di dalamnya.

[✘] Tidak ada kebutuhan kita pada gambar.
› Pelajaran (ilmu) itu cukup direkam (suaranya, -red.),
› didengarkan,
› dan ditulis.
╰→ Tujuan telah tercapai tanpa perlu ada gambar (video).

***

[ Tanya ]

[•] Apakah boleh seorang ulama atau penuntut ilmu tampil di TV jika keadaan membutuhkannya?

[ Jawab ]

ⓞ (Siaran) televisi yang live/langsung adalah memindahkan (menyalurkan) gambar, dan ini berbeda dengan merekam yang merupakan bentuk menyimpan gambar (seperti kamera foto). Siaran live hanya sekedar menyalurkan, misalnya adalah siaran langsung shalat di Masjidil Haram, di Masjid Nabawi, siaran langsung pelaksanaan ibadah haji saat wuquf di Arafah atau tempat ibadah haji lainnya. Ini adalah siaran langsung (live). Mereka menyebutnya siaran langsung.

***

[ Tanya ]

[•] Ada orang yang menjadikan kemunculan Anda di TV sebagai dalil bahwa Anda membolehkan gambar?

[ Jawab ]

ⓞ Saya telah menulis tentang masalah ini.
╰→ Saya nyatakan bahwa itu (siaran langsung) bukan gambar, tapi sekedar menyebarkan saja.

■ Asy-Syaikh Fauzan juga ditanya tentang bagaimana bila ada orang yang menjadikan siaran langsung tersebut sebagai rekaman, maka beliau menjawab bahwa itu menjadi tanggung jawab si pelaku [*]

๐Ÿ“š[Diketik ulang untuk Darussalaf.or.id dari Majalah Fiqih Islami FAWAID No. 04/I/1435/2014 Hal. 52-54]

[ URL ] http://www.alfawaaid.net/2016/09/artikel-asy-syaikh-shalih-al-fauzan.html

__Catatan__
[*] http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=125720

₪Rujukan: Dari situs Darussalaf.Or.Id

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII ู…ุฌู…ูˆุนุฉ ุงู„ุฃุฎูˆุฉ ุงู„ุณู„ููŠุฉ •✦• MUS IIII
ⓣ http://bit.ly/ukhuwahsalaf

➥ #Bantahan #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi

4 KELOMPOK MANUSIA

Silsilah Tafsir Ayat Pilihan ๐Ÿ”ฐ
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
๐Ÿ“– Allah Ta'ala berfirman:

*(ุชِู„ْูƒَ ุงู„ุฏَّุงุฑُ ุงู„ْุขุฎِุฑَุฉُ ู†َุฌْุนَู„ُู‡َุง ู„ِู„َّุฐِูŠู†َ ู„َุง ูŠُุฑِูŠุฏُูˆู†َ ุนُู„ُูˆًّุง ูِูŠ ุงู„ْุฃَุฑْุถِ ูˆَู„َุง ูَุณَุงุฏًุง ۚ ูˆَุงู„ْุนَุงู‚ِุจَุฉُ ู„ِู„ْู…ُุชَّู‚ِูŠู†َ)* [ุณูˆุฑุฉ ุงู„ู‚ุตุต 83]

_"Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa."_ [Al-Qashash: 83]

✍ Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah _rahimahullah_:

《 Maka sesungguhnya manusia terbagi menjadi 4 kelompok:

▪*Kelompok pertama*: yaitu orang-orang yang menginginkan derajat yang tinggi di atas manusia dan menginginkan kerusakan di muka bumi yakni maksiat kepada Allah dan mereka itu adalah para raja dan penguasa yang merusak seperti Fir'aun dan pasukannya. Dan mereka itu adalah sejelek-jelek makhluk...

▪*Dan kelompok kedua*: yaitu orang-orang yang menginginkan kerusakan tanpa menginginkan derajat yang tinggi seperti para pencuri dan orang-orang jahat dari kalangan manusia rendahan.

▪️*Dan kelompok ketiga*: adalah orang-orang yang menginginkan derajat yang tinggi tanpa melakukan pengrusakan seperti orang-orang yang mereka memiliki agama namun mereka menginginkan dengan agamanya kedudukan yang tinggi di atas lainnya dari manusia.

▪️*Dan adapun kelompok keempat*: maka mereka adalah penghuni surga yaitu orang-orang yang tidak menginginkan kedudukan yang tinggi di muka bumi dan tidak juga melakukan kerusakan kendatipun mereka orang-orang yang lebih tinggi derajatnya dari selainnya sebagaimana firman Allah ta'ala:

*(ูˆَู„َุง ุชَู‡ِู†ُูˆุง ูˆَู„َุง ุชَุญْุฒَู†ُูˆุง ูˆَุฃَู†ْุชُู…ُ ุงู„ْุฃَุนْู„َูˆْู†َ ุฅِู†ْ ูƒُู†ْุชُู…ْ ู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ)* [ุณูˆุฑุฉ ุขู„ ุนู…ุฑุงู† 139]

_"Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman."_ [Qs. Ali Imran: 139]

Dan Allah ta'ala berfirman:

*(ูَู„َุง ุชَู‡ِู†ُูˆุง ูˆَุชَุฏْุนُูˆุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ุณَّู„ْู…ِ ูˆَุฃَู†ْุชُู…ُ ุงู„ْุฃَุนْู„َูˆْู†َ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ู…َุนَูƒُู…ْ ูˆَู„َู†ْ ูŠَุชِุฑَูƒُู…ْ ุฃَุนْู…َุงู„َูƒُู…ْ)* [ุณูˆุฑุฉ ู…ุญู…ุฏ 35]

_"Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yang di atas dan Allah pun bersamamu dan Dia sekali-kali tidak akan mengurangi pahala amal-amalmu."_ [Qs. Muhammad: 35]

Dan Allah berfirman:

*(ูˆَู„ِู„َّู‡ِ ุงู„ْุนِุฒَّุฉُ ูˆَู„ِุฑَุณُูˆู„ِู‡ِ ูˆَู„ِู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ)* [ุณูˆุฑุฉ ุงู„ู…ู†ุงูู‚ูˆู† 8]

_"Padahal kemuliaan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin."_ [Qs. Al-Munafiqun: 8] 》

           •┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•

๐Ÿ“š Majmu' Al-Fatawa (28/392).
——————————————
ู‚ุงู„َ ุงู„ู„ู‡ ุชَุนَุงู„َู‰: {ุชِู„ْูƒَ ุงู„ุฏَّุงุฑُ ุงู„ْุขุฎِุฑَุฉُ ู†َุฌْุนَู„ُู‡َุง ู„ِู„َّุฐِูŠู†َ ู„َุง ูŠُุฑِูŠุฏُูˆู†َ ุนُู„ُูˆًّุง ูِูŠ ุงู„ْุฃَุฑْุถِ ูˆَู„َุง ูَุณَุงุฏًุง ูˆَุงู„ْุนَุงู‚ِุจَุฉُ ู„ِู„ْู…ُุชَّู‚ِูŠู†َ} .

ู‚ุงู„ ุดูŠุฎ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุงุจู† ุชูŠู…ูŠุฉ -ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡- :

"ูَุฅِู†َّ ุงู„ู†َّุงุณَ ุฃَุฑْุจَุนَุฉُ ุฃَู‚ْุณَุงู…ٍ:

ุงู„ْู‚ِุณْู…ُ ุงู„ْุฃَูˆَّู„ُ: ูŠُุฑِูŠุฏُูˆู†َ ุงู„ْุนُู„ُูˆَّ ุนَู„َู‰ ุงู„ู†َّุงุณِ ูˆَุงู„ْูَุณَุงุฏَ ูِูŠ ุงู„ْุฃَุฑْุถِ ูˆَู‡ُูˆَ ู…َุนْุตِูŠَุฉُ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَู‡َุคُู„َุงุกِ ุงู„ْู…ُู„ُูˆูƒُ ูˆَุงู„ุฑُّุคَุณَุงุกُ ุงู„ْู…ُูْุณِุฏُูˆู†َ ูƒَูِุฑْุนَูˆْู†َ ูˆَุญِุฒْุจِู‡ِ. ูˆَู‡َุคُู„َุงุกِ ู‡ُู…ْ ุดِุฑَุงุฑُ ุงู„ْุฎَู„ْู‚ِ.

ูˆَุงู„ْู‚ِุณْู…ُ ุงู„ุซَّุงู†ِูŠ: ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠُุฑِูŠุฏُูˆู†َ ุงู„ْูَุณَุงุฏَ ุจِู„َุง ุนُู„ُูˆٍّ ูƒَุงู„ุณُّุฑَّุงู‚ِ ูˆَุงู„ْู…ُุฌْุฑِู…ِูŠู†َ ู…ِู†ْ ุณَูَู„َุฉِ ุงู„ู†َّุงุณِ.

ูˆَุงู„ْู‚ِุณْู…ُ ุงู„ุซَّุงู„ِุซُ: ูŠُุฑِูŠุฏُูˆู†َ ุงู„ْุนُู„ُูˆَّ ุจِู„َุง ูَุณَุงุฏٍ ูƒَุงَู„َّุฐِูŠู†َ ุนِู†ْุฏَู‡ُู…ْ ุฏِูŠู†ٌ ูŠُุฑِูŠุฏُูˆู†َ ุฃَู†ْ ูŠَุนْู„ُูˆุง ุจِู‡ِ ุนَู„َู‰ ุบَูŠْุฑِู‡ِู…ْ ู…ِู†ْ ุงู„ู†َّุงุณِ.

 ูˆَุฃَู…َّุง ุงู„ْู‚ِุณْู…ُ ุงู„ุฑَّุงุจِุนُ: ูَู‡ُู…ْ ุฃَู‡ْู„ُ ุงู„ْุฌَู†َّุฉِ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู„َุง ูŠُุฑِูŠุฏُูˆู†َ ุนُู„ُูˆًّุง ูِูŠ ุงู„ْุฃَุฑْุถِ ูˆَู„َุง ูَุณَุงุฏًุง ู…َุนَ ุฃَู†َّู‡ُู…ْ ู‚َุฏْ ูŠَูƒُูˆู†ُูˆู†َ ุฃَุนْู„َู‰ ู…ِู†ْ ุบَูŠْุฑِู‡ِู…ْ ูƒَู…َุง ู‚َุงู„َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุชَุนَุงู„َู‰: {ูˆَู„َุง ุชَู‡ِู†ُูˆุง ูˆَู„َุง ุชَุญْุฒَู†ُูˆุง ูˆَุฃَู†ْุชُู…ُ ุงู„ْุฃَุนْู„َูˆْู†َ ุฅู†ْ ูƒُู†ْุชُู…ْ ู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ} ูˆَู‚َุงู„َ ุชَุนَุงู„َู‰: {ูَู„َุง ุชَู‡ِู†ُูˆุง ูˆَุชَุฏْุนُูˆุง ุฅู„َู‰ ุงู„ุณَّู„ْู…ِ ูˆَุฃَู†ْุชُู…ُ ุงู„ْุฃَุนْู„َูˆْู†َ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ู…َุนَูƒُู…ْ ูˆَู„َู†ْ ูŠَุชِุฑَูƒُู…ْ ุฃَุนْู…َุงู„َูƒُู…ْ} ูˆَู‚َุงู„َ: {ูˆَู„ِู„َّู‡ِ ุงู„ْุนِุฒَّุฉُ ูˆَู„ِุฑَุณُูˆู„ِู‡ِ ูˆَู„ِู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ}"

 ๐Ÿ“šู…ุฌู…ูˆุน ุงู„ูุชุงูˆู‰ (ูฃูฉูข/ูขูจ)
----------------------
Broadcast by :
_*Ahlus Sunnah Karawang;*_
๐Ÿ“œ Channel MutiaraASK,
http://tlgrm.me/MutiaraASK
๐ŸŒ Website ASK,
http://bit.ly/BlogASK
๐Ÿ’ฌ BBM Mutiara Salaf,
Pin:5F0E3F06 |Channel:C001C7FFE

➥ #tafsir #ayat_pilihan #alqashash
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...