Asy-Syaikh Muhammad bin
Shalih al-Utsaimin rahimahullah
[ Pertanyaan ]
Syaikh
yang mulia yang semoga Allah menjaganya, anda mengetahui bahwasanya telah
terjadi fitnah yang besar dalam menyaksikan siaran televisi. Dan sebagian
manusia, wal’iyaadzu billah- terkadang memasukkan saluran televisi
ke dalam rumahnya diantara anak-anaknya. Maka apa komentar anda semoga Allah
menjaga anda.
[ Jawaban ]
Mengomentari
hal ini, hendaknya seorang itu bertakwa kepada Allah menjaga diri dan
keluarganya. Hendaknya jangan memasukkan televisi ini di rumahnya. Karena
terkadang pada awalnya seorang itu memasukkan siaran televisi ke dalam rumahnya
cuma untuk menyaksikan berita saja, atau yang disiarkan disana berupa ilmu-ilmu
agama. Akan tetapi televisi tersebut terus ada di rumahnya sampai akhirnya ia
terjerumus-wal’iyaadzu billah- ke dalam kerusakannya.
Sungguh
saya pernah mendengar tentang sebagian orang yang dulunya komitmen (dalam
agamanya) dalam tingkatan ilmu yang tinggi. Mulanya mereka memasukkan siaran
televisi (ke dalam rumahnya) dengan maksud untuk menyaksikan berita. Lalu
muncul beberapa informasi (yang penuh fitnah-pent), tiba-tiba keadaan mereka
sudah terbalik -wal’iyaadzubillah-. Maka bahayanya itu sangat besar.
Adapun
orang yang memasukkan siaran ini dirumahnya, dalam keadaan ia menyaksikan
istrinya sedang menyaksikan kemungkaran yang besar ini. Maka saya bertanya:
Apakah orang ini tergolong tulus terhadap keluarganya ataukah termasuk
menipu keluarganya?
Dia
telah menipu keluarganya tidak ragu lagi. Karena dia mampu untuk mencegah
mereka darinya untuk mengeluarkan (siaran televisi) dan menghancurkannya. Kalau
dia telah menipu, maka apakah dia termasuk dalam sabda Nabi -ﷺ-:
“Tidaklah ada seorang hamba yang diamanahi oleh Allah
untuk memimpin rakyat, kemudian dia mati, pada hari kematiannya dalam keadaan
dia menipu rakyatnya, kecuali Allah akan mengharamkan sorga atasnya?”
Perkaranya
sangat berbahaya wahai saudaraku. Oleh karena itu aku berpendapat, haram
hukumnya bagi seorang suami untuk memasukkan siaran televisi ini ke dalam (
rumah), kalau sudah makruf keluarganya akan menyaksikan acara-acara yang tidak
boleh untuk dilihat.
[Sumber Silsilah al-Liqa
Asy-Syahri 72]
[ Video ]
[ URL ]
📝Sumber:
ForumSalafy.Net
🕋•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•🕋
Tidak ada komentar:
Posting Komentar