Blog Ahlus Sunnah wal Jama'ah Siompu semoga dapat bermanfaat untuk para pengunjung

Minggu, 02 Oktober 2016

FOTO DAN TELEVISI HARAM, KENAPA?

Berikut petikan Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Iftaa'. Fatwa no.  4513

ⓞ GAMBAR POLARIS/FOTOGRAFI
• bukanlah semata-semata pantulan gambar orang yang berdiri di depan cermin, karena bayangan di cermin itu hanya khayal yang akan hilang dengan beralihnya orang tersebut dari depan cermin.
• Sementara Foto Polaris/Fotografi tetap ada meskipun orangnya telah pergi dari hadapan alat gambar (kamera). 

[✘] Foto tersebut yang MEMBAHAYAKAN AQIDAH,
[✘] keindahannya akan membahayakan akhlak.
→ Walaupun kadang-kadang ada manfaatnya apabila digunakan untuk hal-hal yang darurat, seperti untuk
• paspor,
• KTP, atau kartu izin tinggal,
• SIM, dll. 
→ Foto polaris/fotografi tidaklah semata-mata cetakan, namun dibuat menggunakan alat yang darinya muncul cetakan. 
→ Kemudian, larangan gambar itu bersifat umum, karena padanya:
• Menyerupai ciptaan allah,
• dan bahaya terhadap aqidah dan akhlak Tanpa melihat pada alat dan cara mendapatkan gambar tersebut.

* * *

ⓞ Adapun TELEVISI,

[✘] HARAM HUKUMNYA siaran yang terdapat di dalamnya, berupa:
• Nyanyian,
• Musik,
• Gambar (Film), dan
• Menampilkan Gambar (yang memiliki roh, -red.), 
• dan berbagai kemungkaran lainnya.

[✔️] MUBAH hukumnya siaran yang ada padanya berupa;
• muhadharah (ceramah) Islamiyyah,
• info-info perdagangan dan politik,
• serta lainnya yang tidak ada larangan syar'i padanya
[↑] tentunya tayangan-tayangan ini semua -termasuk ceramahnya- tanpa gambar/film makhluk bernyawa, karena jika ada gambar makhluk bernyawa berarti ada kemungkaran padanya, -pen.

■ APABILA KEJELEKANNYA LEBIH MENDOMINASI DARIPADA KEBAIKANNYA,
→ maka hukum diberikan berdasarkan yang DOMINAN.
[↑] Fakta yang ada, pada channel-channel televisi yang ada —termasuk di negeri ini—, KEJELEKAN DAN KEMUNGKARANNYA LEBIH DOMINAN, -pen.

Wabillah at-Taufiq, Washalallahu 'ala Nabiyyina Muhammad, wa Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

Baca selengkapnya di:
🌏[ URL ] http://www.alfawaaid.net/2016/09/artikel-foto-dan-televisi-haram-kenapa.html

₪ Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ http://bit.ly/ukhuwahsalaf

➥ #VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...