Blog Ahlus Sunnah wal Jama'ah Siompu semoga dapat bermanfaat untuk para pengunjung

Minggu, 16 Oktober 2016

TADABBUR SURAT AL-KAHFI.

 Keutamaan Surat al-Kahfi.

مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْف عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ

🍃 Barangsiapa yang menghafal 10 ayat dari awal surat al-Kahfi, akan terlindungi dari ad-Dajjal (H.R Muslim dari Abud Darda’).

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ كَمَا أُنْزِلَتْ كَانَتْ لَهُ نُوْرًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ مَقَامِهِ إِلَى مَكَّةَ

🍃 Barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi sebagaimana diturunkan, maka ia akan mendapatkan cahaya pada Hari Kiamat dari tempat berdirinya hingga Makkah (H.R anNasaai, atThobaroniy, dishahihkan oleh al-Hakim dan al-Albaniy).

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ

🍃 Barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat, akan diterangi dengan cahaya di antara dua Jumat (H.R anNasaai, al-Baihaqy, al-Hakim dari Abu Said al-Khudriy).

📝 Maksud diterangi di antara 2 Jumat menurut al-Imam asy-Syaukaniy adalah: ia tetap berada dalam pengaruh dan pahalanya sepanjang waktu seminggu tersebut. Sedangkan al-Qoriy menyatakan bahwa (disinari) hatinya atau kuburnya atau pada hari dikumpulkannya manusia (hari kiamat)(Muro’aatul Mafaatiih syarh Misykaatil Mashoobiih li Abil Hasan Ubaidillah bin Muhammad al-Mubarokfuriy (7/249)). 

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

🍃 Barangsiapa yang membaca Surat al-Kahfi pada malam Jumat, ia akan diterangi sinar antara dirinya hingga Baytul ‘Atiiq (Ka’bah)(H.R adDaarimiy, al-Baihaqy, dishahihkan al-Albaniy).

🌏 Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan dalam kitab al-Umm (1/208):

وَأُحِبُّ قِرَاءَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَهَا لِمَا جَاءَ فِيْهَا

🍃 Dan saya suka membaca al-Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat berdasarkan (hadits) tentang hal itu.

عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ كَانَ رَجُلٌ يَقْرَأُ سُورَةَ الْكَهْفِ وَإِلَى جَانِبِهِ حِصَانٌ مَرْبُوطٌ بِشَطَنَيْنِ فَتَغَشَّتْهُ سَحَابَةٌ فَجَعَلَتْ تَدْنُو وَتَدْنُو وَجَعَلَ فَرَسُهُ يَنْفِرُ فَلَمَّا أَصْبَحَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ تِلْكَ السَّكِينَةُ تَنَزَّلَتْ بِالْقُرْآنِ

🍃 Dari al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu anhu beliau berkata: Ada seorang laki-laki yang membaca surat al-Kahfi, di sampingnya ada kuda yang terikat pada dua tali yang panjang. Tiba-tiba ia dinaungi awan yang terus mendekap, maka kuda itupun lari (terlepas dari ikatan). Pada pagi harinya,  orang tersebut mendatangi Nabi shollallahu alaihi wasallam dan menceritakan hal itu. Nabi bersabda: Itu adalah as-Sakiinah (ketenangan) yang turun dengan al-Quran (H.R al-Bukhari dan Muslim).

💡 Al-Imam anNawawiy rahimahullah menjelaskan makna as-Sakiinah adalah suatu makhluk yang padanya terdapat ketenangan dan rahmat, bersamanya (turun) Malaikat (Fathul Baari libni Hajar (9/58)).

=====================

💐 Materi Kajian di Masjid al-Fauzan Probolinggo.

▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.

=====================
✍ http://telegram.me/alistiqomah

MENGENAL JEMBATAN YANG AKAN DILEWATI MANUSIA PADA HARI KIAMAT

  Soal: 
Apakah yang dimaksud dengan shirath yang dipancangkan di atas Jahanam? Bagaimanakah hukum beriman kepada shirath ini? Dan apakah semua yang melewatinya akan mendapatkan rasa sakit?

(((📢️ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah menjawab, 

☀️ “Shirath ini adalah jembatan yang Allah pancangkan untuk kaum mukminin. Mereka akan melewatinya untuk menuju janah. 

🔥 Di atas jembatan itu terdapat jangkar-jangkar yang akan menyambar manusia sesuai dengan kadar amalan mereka. 

🔵 Orang yang berhasil melewatinya akan selamat. Akan tetapi ada sebagian orang yang tersambar akibat dosa yang dahulu mereka lakukan. 

🚧 Terkadang pula ia tersambar akan tetapi tetap selamat dan berhasil melanjutkan jalannya. 

🌅 Shirath ini adalah jembatan yang besar dan benar-benar ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya. Orang-orang yang telah Allah tuliskan mendapatkan janah akan berhasil melewatinya. 

💦 Sebagian orang beriman akan ada yang terjatuh karena maksiatnya. 

💥 Tidak ada yang melewatinya kecuali orang-orang yang beriman. Adapun orang kafir tidak melewati jembatan itu. 

🍃 Jembatan ini hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang beriman. Barang siapa yang berhasil melewatinya akan selamat. 

🔥 Orang yang terjatuh karena dosa-dosanya akan disiksa sesuai dengan kadar dosanya. 

🔴 Adapun orang-orang kafir mereka langsung digiring ke neraka. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

⁉️ BAGAIMANA PROSES MELEWATI JEMBATAN?

🔘 Tidak ada yang melewati jembatan itu kecuali orang-orang yang beriman sesuai dengan kadar amalan mereka berdasar hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebutkan dalam hadits ini, “Ada kaum mukminin yang melewatinya secepat kedipan mata, ada yang secepat kilat, ada yang secepat angin, ada yang secepat burung, ada yang secepat larinya kuda yang bagus dan para penunggang kuda. 

⚠️ Ada yang selamat dan diselamatkan dan ada yang terjatuh dan tersungkur di Jahanam.” Muttafaq ‘alaihi (206).

📂. Dalam Shahih Muslim disebutkan, “Amalan mereka mempercepat jalan mereka. Sementara nabi kalian berdiri di atas jembatan sambil mengatakan, ‘Wahai Rabbku, selamatkanlah, selamatkanlah’, hingga amalan seorang hamba menjadi lemah. Hingga datanglah seorang namun tidak mampu untuk berjalan kecuali dengan merangkak.” (207)

📂. Dalam Shahih al-Bukhari, “Hingga orang yang terakhir melewatinya dengan diseret.”

🔵 ORANG PERTAMA YANG MELEWATI JEMBATAN

🍃 Orang pertama yang melewati shirath dari kalangan para nabi adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

👉🏻 Sedangkan dari kalangan umat mereka adalah umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdasar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi, “Aku dan umat menjadi orang pertama yang melewatinya. Pada hari itu tidak ada yang berkata-kata kecuali para rasul. Doa yang dipanjatkan oleh para rasul waktu itu adalah, ‘Ya Allah, selamatkanlah, selamatkanlah’.”

📮 HR. al-Bukhari.


🌎 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/1537

📝 Diterjemahkan oleh: al Ustadz Fathul Mujib حفظه الله

💻 Sumber : http://www.warisansalaf.com

📻  Dengarkan murattal al-Quran setiap saat di Radio Qur'an
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.radioislam

•┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•

🔬 🕳Turut Menyebarkan : @KEUTAMAANILMU

Kamis, 06 Oktober 2016

ZUBAIR BIN AWWAM

🗡SANG HAWARI RASULILLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
26 JUNI 2016

لِكُلِّ نَبِيّ حَوَارِي وَحَوَارِيّي الزُبَيْر

“Setiap Nabi memiliki pembela setia, dan pembela setiaku adalah Az Zubair “[Muttafaq alaihi]

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut mengingatkan kita akan keutamaan seorang shahabat mulia. Beliaulah Az Zubair bin Awwam radhiyallahu Ta'ala 'anhu. Nama lengkap beliau adalah Az Zubair bin Al Awwam bin Khuwailid bin Asad bin Abdil Uzza bin Qusay Al Qurasy Al Asadi. Berkuniah Abu Abdillah, adapun Ibunya menjulukinya Abu Thahir dengan mengambil julukan paman beliau Zubair bin Abdul Muthalib. Berperawakan tinggi sehingga Putranya –Urwah- menggambarkan sosoknya sebagai seorang yang ketika menunggang binatang tunggangan kaki beliau menyentuh tanah. Berkulit putih, namun ada yang mengatakan bahwa warna kulitnya sawo matang, memiliki banyak bulu badan, dengan jenggot dan jambang yang tipis. Beliau adalah seorang yang tegap dan kekar perawakannya. Cara berJalannyapun cepat dan penuh percaya diri. Az Zubair dikenal sebagai ahli menunggang kuda yang pemberani, serta tangguh, kokoh, teguh dan sabar dalam medan pertempuran. Kedudukan keluarga yang terhormat serta kemuliaan nasab dan keturunan ini didukung oleh tubuhnya yang tegap dan fisik yang sempurna, juga sosoknya yang berwibawa menjadikan beliau sebagai seorang yang memiliki kedudukan yang tinggi dimata manusia.

Ibu beliau adalah Shafiyyah bintu Abdil Muthallib Al Hasyimi, bibi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga dari garis ibu Az Zubair adalah sepupu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam `. Sedang dari garis ayah, ayah beliau adalah saudara laki-laki dari Ummul mukminin Khadijah bintu Khuwailid rdhiyallahu 'anha. Sehingga Khadijah merupakan bibi beliau.  Ayah Az Zubair, Al Awwam, meninggal ketika Zubair masih kecil. Sedangkan ibu beliau, merupakan wanita pemberani dan sangat tegas dalam mendidik putranya. Ia  yang menginginkan putranya menjadi seorang yang berani sehingga memaksa Az Zubair agar belajar dan bekerja keras supaya menjadi besar jiwanya dan kuat raganya.

Tercatat ada beberapa nama wanita yang pernah menjadi Istri beliau; Asma’ binti Abu Bakar, Ummu Khalid Amah binti Sa’id bin Al Ash,  Ar-Rabab binti Anif bin Ubaid, Zainab, Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abi Mu’aith, dan Al Halal binti Qais. Anak –anak beliau ada banyak ; Abdullah, Urwah, Mus’ab, Al Mundzir, Amr, Abiidah, Ja'far, Aamir, Umair, Hamzah, dan lainnya. Kebanyakan anak beliau dinamai dengan nama para shahabat yang menjadi syuhada’.

KEISLAMAN

Az Zubair radhiyallahu 'anhu termasuk salah seorang dari as sabiqunal awwalun. Di perselisihkan tentang umur beliau saat masuk Islam, berumur 15 tahun, 16 tahun, 12 tahun, atau 8 tahun. Yang jelas beliau dilahirkan satu tahun yang sama dengan saat lahirnya Ali bin Abi Thalib, Thalhah, dan Saad bin Abi Waqqash radhiyallahu Ta'ala 'anhum. Beliau masuk Islam lewat perantaraan Abu Bakr sebagaimana Thalhah, Saad, Abdurrahman bin Auf dan Utsman bin Affan radhiyallahu Ta'ala 'anhum. Beliau juga termasuk 7 orang pertama yang meyakini kebenaran ajaran Islam. Atau dikenal dengan istilah ‘as-sab’ah al-awaail fil Islam’. Beliau ikut berhijrah ke Habasyi (Ethopia) hijrah yang pertama dan kedua. Kemudian juga ikut dalam peristiwa hijrah ke Madinah. Selama berjuang membela Islam, beliau senantiasa ikut dalam semua peperangan yang pernah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tak pernah absen dalam mengikutinya.

Saat masih di Makkah, beliau dipersaudarakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Abdullah bin  Mas’ud, maka tatkala beliau berhijrah ke Madinah, Rasulullahpun mempersaudarakan beliau dengan Salamah bin Salaamah

KEUTAMAAN AZ ZUBAIR BIN AWWAM

Mengenai keutamaan beliau, sangatlah banyak. Dari sisi terdahulunya dalam Islam maka beliau termasuk tujuh orang yang pertama kali masuk Islam. Selain itu beliau adalah seorang yang ikut berhijrah ke habasyah dua kali dan kemudian hijrah ke m
adinah. kemudian mengikuti semua perang bersama

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga mengikuti perjanjian Hudaibiyyah. Bahkan, Az Zubairlah shahabat yang pertama kali menghunuskan pedang dalam Islam. Beliau juga termasuk sepuluh shahabat yang dijamin masuk surga. Termasuk Hawari/Pembela setia Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Al Hawari adalah orang-orang khusus yang keseluruhannya dari suku Quraisy, sebagaimana diterangkan oleh Qatadah. Mereka adalah Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, Hamzah, Ja’far, Abu Ubaidah bin Jarah, Utsman bin Madh’un, Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi Waqqash, Talhah dan Az Zubair radhiyallahu Ta'ala 'anhum. Namun, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan beliau sebagai hawari beliau secara khusus sebagaimana hadis dimuka. Beliau juga termasuk 6 orang yang ditunjuk oleh Umar bin Al Khattab radhiyallahu 'anhu untuk berunding menentukan pengganti beliau, enam orang yang saat meninggalnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau ridha kepada mereka.

Demikian pula, yang menunjukkan keutamaan beliau adalah apa yang disampaikan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau mengatakan;

 “Kedua telingaku ini telah mendengar Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Thalhah dan Zubair menjadi tetanggaku di surga.”

Az Zubair radhiyallahu 'anhu adalah seorang yang sukses dalam berdagang namun memiliki sifat darmawan. Beliau senantiasa menginfakkan harta benda beliau di jalan Allah Ta'ala, sampai-sampai harta tersebut tiada yang sempat masuk ke rumahnya walau hanya satu dirham. Bahkan, disaat meninggal, beliau justru masih memiliki hutang. Az Zubair bin Al Awwam juga seorang yang wara’. Dalam rentang waktu yang lama bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, serta kedekatan diri beliau dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ` dalam keIslaman maupun nasab, beliau hanya meriwayatkan lebih kurang 38 hadits. Hal ini dikarenakan rasa takut beliau dalam menukilkan ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam `, dimana Rasulullah ` pernah bersabda; “Barang siapa berdusta terhadapku maka neraka adalah tempat tinggalnya”[H.R. Al Bukhari].

PEPERANGAN DAN KEPAHLAWANAN

Tidak pernah sekalipun beliau absen dalam peperangan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tentu ini sudah cukup untuk menunjukkan keutamaan Az Zubair . Namun, menjadi pahlawan di semua medan pertempuran merupakan keistimewaan yang senantiasa beliau dapatkan. Sebagai contoh adalah saat terjadi pengepungan atas Bani Quraidzah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus beliau bersama Ali bin Abi Thalib, lalu keduanya berdiri di depan benteng dan mengulangi kata-katanya,’Demi Allah Ta'ala kalian akan merasakan seperti yang telah dirasakan oleh Hamzah, atau kami akan menaklukkan benteng ini.’ Maka gentarlah pasukan musuh hingga beliau dapat masuk dan menakuti pasukan musuh dengan kecerdikan beliau dalam bertempur. Beliau juga menjadi pahlawan dalam perang Uhud, dimana saat itu beliaulah salah seorang shahabat penentu yang melindungi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari serbuan kaum musyrikin yang saat itu menguasai jalannya pertempuran. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ` bahkan sempat mengatakan,“lemparkanlah panahmu bapakku dan ibuku menjadi taruhannya”. Dalam perang Badar, Yarmuk, perang Hunain dan semua peperangan beliau senantiasa menjadi primadona dan bintang dalam peperangan tersebut.



PERANG JAMAL DAN KISAH KEMATIAN AZ ZUBAIR

Pada tahun ke 36 hijriyyah, terjadilah Perang Jamal. Thalhah , Zubair, dan Ummul Mukminin Aisyah dan shahabat yang lainnya radhiyallahu Ta'ala 'anhum ajmain berdiri di satu pihak meminta diadilinya para pembunuh Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, sedangkan Ali bin Ali Thalib radhiyallahu 'anhu dan yang lainnya berada di pihak lainnya sebagai pengganti kekhalifahan setelah Utsman.  Masing-masing pihak berijtihad dalam mengambil  keputusan. Betapa sedihnya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu saat melihat perselisihan ini, terlebih  ketika melihat Ummul Mukminin Aisya radhiyallahu 'anha berada di atas unta memimpi
n pasukan. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhupun mengajak bicara

 Thalhah radhiyallahu 'anhu dan berkata :

‘Wahai Thalhah, pantaskah engkau membawa isteri Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam untuk berperang bersamamu, sedangkan engkau meninggalkan isterimu diam di rumah?” Lalu AIi bin abi thalib radhiyallahu 'anhu juga menemui Az Zubair dan berkata kepadanya: “Wahai Zubair, aku meminta jawabanmu dengan nama AllahTa'ala,apakah engkau ingat ketika suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berlalu di depanmu dan kita berada di suatu tempat, lalu beliau berkata. kepadamu: ‘Wahai Zubair, apakah engkau mencintai Ali?’ Maka engkau menjawab: ‘Mengapa aku sampai harus tidak mencintai saudara sepupuku, anak paman dan bibiku, dan ia termasuk orang yang seagama denganku?’ Beliau berkata lagi kepadamu:

أَمَّا إِنَّكَ سَتُقَاتِلُ عَلِياً وَأَنْتَ لَهُ ظَالِمٌ “

‘Wahai Zubair, demi Allah, engkau akan memeranginya, dan engkau berlaku dzalim kepadanya.’

Zubai radhiyallahu 'anhu berkata: “Ya, aku ingat sekarang, hampir saja aku melupakannya. Demi Allah Ta'ala, aku tidak akan memerangimu.”

*Thalhah dan Zubair radhiyallahu Ta'ala 'anhuma pun akhirnya menyadari hal tersebut dan menarik diri dari peperangan ini dalam keadaan menyesal. Tetapi mereka harus membayar harga pengunduran diri ini dengan nyawanya. Zubair radhiyallahu 'anhu dikuntit oleh Amr bin Jarmuz seorang dari Bani Tamim, fadhilah bin Haabis, dan Nafi’. Lalu beliau ditikam dari belakang oleh Amr bin Jarmuz As Sa’dy. Dikhilafkan nama dari si pembunuh Az Zubai radhiyallahu 'anhu  ; Amr, Abdullah, Umair, atau Amirah. Hal ini terjadi saat beliau sedang shalat di suatu tempat yang bernama lembah Siba’ di hari kamis, sepuluh hari terakhir dibulan jumadil ‘ula tahun 36 hijriyyah. Di hari ini pula perang jamal pecah. Saat itu beliau berumur 66 atau 67 tahun.

Ketika pedang Az Zubair dibawa ke hadapan Ali, Ali bin abi tholib radhiyallahu 'anhu menciumi pedang itu dan menangis tersedu-sedu. Ia berkata: ‘Demi Allah inilah pedang yang mulia yang senantiasa digunakan pemiliknya untuk melindungi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari mara bahaya.’ Setelah mengetahui kematian Az Zubair radhiyallahu Ta'ala 'anhu, Ali bin Abu Thalib radhiyallahu 'anhu pun berkata kepada pembantunya,

“Berikan kabar kepada pembunuh putra Shafiyyah dengan neraka, sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada saya bahwa pembunuh Zubair adalah penghuni neraka.”*.


💻 Sumber: http://tashfiyah.com

🌈@LilHuda🌈
🔻🔻🔻🔻🔻

📬Telegram Ahkam,Tanya jawab
📲 tlgrm.me/LilHuda

💠🔶🔶🔶💠🔶🔶🔶💠
#zubair   #hawari

Selasa, 04 Oktober 2016

NASIHAT BAGI YANG MENGOPERASIKAN SALURAN-SALURAN TELEVISI SATELIT DI RUMAHNYA

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

[ Pertanyaan ]

Syaikh yang mulia yang semoga Allah menjaganya, anda mengetahui bahwasanya telah terjadi fitnah yang besar dalam menyaksikan siaran televisi. Dan sebagian manusia, waliyaadzu billah- terkadang memasukkan saluran televisi ke dalam rumahnya diantara anak-anaknya. Maka apa komentar anda semoga Allah menjaga anda.

[ Jawaban ]

Mengomentari hal ini, hendaknya seorang itu bertakwa kepada Allah menjaga diri dan keluarganya. Hendaknya jangan memasukkan televisi ini di rumahnya. Karena terkadang pada awalnya seorang itu memasukkan siaran televisi ke dalam rumahnya cuma untuk menyaksikan berita saja, atau yang disiarkan disana berupa ilmu-ilmu agama. Akan tetapi televisi tersebut terus ada di rumahnya sampai akhirnya ia terjerumus-waliyaadzu billah- ke dalam kerusakannya.

Sungguh saya pernah mendengar tentang sebagian orang yang dulunya komitmen (dalam agamanya) dalam tingkatan ilmu yang tinggi. Mulanya mereka memasukkan siaran televisi (ke dalam rumahnya) dengan maksud untuk menyaksikan berita. Lalu muncul beberapa informasi (yang penuh fitnah-pent), tiba-tiba keadaan mereka sudah terbalik -waliyaadzubillah-. Maka bahayanya itu sangat besar.

Adapun orang yang memasukkan siaran ini dirumahnya, dalam keadaan ia menyaksikan istrinya sedang menyaksikan kemungkaran yang besar ini. Maka saya bertanya: Apakah orang ini tergolong tulus terhadap keluarganya ataukah termasuk menipu  keluarganya?

Dia telah menipu keluarganya tidak ragu lagi. Karena dia mampu untuk mencegah mereka darinya untuk mengeluarkan (siaran televisi) dan menghancurkannya. Kalau dia telah menipu, maka apakah dia termasuk dalam sabda Nabi -ﷺ-:

Tidaklah ada seorang hamba yang diamanahi oleh Allah untuk memimpin rakyat, kemudian dia mati, pada hari kematiannya dalam keadaan dia menipu rakyatnya, kecuali Allah akan mengharamkan sorga atasnya?

Perkaranya sangat berbahaya wahai saudaraku. Oleh karena itu aku berpendapat, haram hukumnya bagi seorang suami untuk memasukkan siaran televisi ini ke dalam ( rumah), kalau sudah makruf keluarganya akan menyaksikan acara-acara yang tidak boleh untuk dilihat.

[Sumber Silsilah al-Liqa Asy-Syahri 72]

[ Video ]
[ URL ]

📝Sumber: ForumSalafy.Net
🕋•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•🕋

IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII http://bit.ly/ukhuwahsalaf

Senin, 03 Oktober 2016

SYARAT BOLEHNYA MEMBAWA ANAK-ANAK KE MASJID UNTUK SHOLAT

 Berkata asy-Syaikh Doktor ‘Ali bin Yahya al-Hadadi hafizhahullah:

✋🏻 Telah datang ketetapan-ketetapan para imam (‘ulama) yang menjelaskan berbagai ketentuan dan syarat yang membolehkan seseorang itu membawa serta anak-anaknya ke masjid.
Kapan terkumpul syarat-syarat tersebut, maka boleh menghadirkan mereka (ke masjid). Dan kapan syarat-syarat tersebut hilang, maka menghadirkan mereka lebih dekat kepada dosa dari pada pahala. Di antara syarat dan ketentuan tersebut:

🔵 Anak itu sudah genap berusia tujuh tahun. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam: “Perintahkan anak-anakmu mengerjakan shalat pada usia tujuh tahun.” 

⚠ Karena sebelum genap tujuh tahun merupakan usia yang diprediksi kuat timbulnya senda gurau dan gangguan darinya. Sehingga jangan dibawa ke masjid kecuali karena ada udzur seperti keadaannya yang mengkhawatirkan seandainya ditinggal dirumah.

🔵 Di antaranya juga: anak yang berusia tujuh tahun tersebut bukanlah anak yang suka mengganggu ketika di masjid. Seandainya ditakdirkan dan muncul gangguan darinya, sedang ia dilarang, maka ia meninggalkan gangguannya tersebut lalu dengan sungguh-sungguh menetapi adab, penghormatan, dan pemuliaan terhadap masjid serta jama’ahnya.

✊🏻 Sungguh para ‘ulama sudah mengetahui bahwa wanita (shahabiyah) terkadang mengerjakan shalat dengan membawa anaknya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam pernah mengerjakan shalat sambil membawa Umamah putri dari anak perempuan beliau, sedang al-Hasan dan al-Husein pernah menaiki (punggung) beliau ketika beliau di dalam shalatnya, akan tetapi dari nash-nash ini mereka tidak memahami adanya kebolehan dan izin secara mutlak (untuk membawa mereka ke masjid) berdasarkan penggabungan dan kesesuaian antara dalil-dalil yang ada. 

💥 Di antara ucapan mereka dalam bab ini ialah ucapan Malik rahimahullah – beliau pernah ditanya tentang anak-anak kecil: apakah mereka dibawa ke masjid? Beliau menjawab: “Apabila anak itu tidak bersenda gurau karena usianya yang masih kecil dan mau berhenti apabila dilarang, maka saya tidak memandang adanya masalah.” Beliau berkata: “Namun bila dia bersenda gurau karena usianya yang masih kecil, maka saya tidak memandang untuk dibawa ke masjid.”

📢 Ahmad rahimahullah berkata: 👉🏻“Sudah sepantasnya untuk menjauhkan anak-anak kecil dari masjid.”👈🏻

📢 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Masjid itu dijaga dari segala sesuatu yang dapat mengganggunya dan mengganggu orang-orang yang shalat di dalamnya, hingga menghilangkan suara (gaduh) anak-anak di dalamnya. Demikian juga sampah/kotoran mereka karena mengelilingi masjid dan lain sebagainya. Terlebih ketika waktu shalat, karena gangguan ketika itu termasuk di antara kemungkaran yang besar.”

📑 Telah datang di dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah yang diketuai oleh asy-Syaikh Ibn Baz rahimahullah: “Membawa serta anak-anak kecil bersama ayah atau ibunya ke masjid, apabila dikhawatirkan keadaan mereka (bila ditinggal di rumah) maka tidak mengapa karena ini ada pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Akan tetapi wajib untuk menguasai mereka supaya tidak bermain-main di masjid dan tidak mengganggu orang-orang yang sedang shalat. Dan siapa di antara mereka yang sudah menginjak usia tujuh tahun atau lebih, maka diperintahkan berwudhu dan shalat guna membiasakan hal itu, dan akan menjadi pahala bagi dia dan kedua orang tuanya.”

📑 Juga datang dalam jawaban yang lain: 👉🏻“Yang wajib ialah menjaga masjid dari senda gurau anak-anak dan kegaduhan mereka karena masjid-masjid itu dibangun untuk tempat beribadah.👈🏻 Siapa saja yang membawa anak-anaknya untuk membiasakan (melatih) mereka mengerjakan shalat, maka ia wajib bersemangat terhadap mereka dan membiasakan mereka untuk tidak bersenda gurau dan bermain-main di masjid atau mushhaf-mushaf yang ada di dalam masjid. Dan taufik itu hanyalah milik Allah.”

✋🏻 Inilah sebagian nukilan dari para ‘ulama yang menjelaskan bahwa kapan kehadiran anak-anak ke masjid akan menimbulkan gangguan, kegaduhan, dan pengrusakan, maka meng
hadirkan mereka (ke masjid) adalah terlarang.

💽 Dari Khutbah dengan judul “Zhahiratu ‘Abatsil Athfali fil Masajid.

📚 Sumber: Majmu’ah al Barokatu Maa Akaabirikum

🌍 Kunjungi || http://forumsalafy.net/syarat-bolehnya-membawa-anak-anak-ke-masjid-untuk-sholat/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎

BOLEHKAH SEORANG WANITA BERTEKAD UNTUK TIDAK MENIKAH LAGI ATAS DASAR WASIAT SUAMINYA YANG TELAH MENINGGAL?

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta'

Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor:12712

❓Pertanyaan 2: 

🔸Bolehkah seorang wanita mencegah dirinya sendiri untuk menikah lagi setelah suami pertamanya meninggal dunia? Atau, bolehkah seorang suami melarang istrinya untuk menikah lagi jika dia meninggal dunia sebelum istrinya? Kami mohon jawaban atas hal ini.

✏️Jawaban 2: 

🔹Seorang wanita tidak boleh mencegah dirinya sendiri untuk menikah lagi setelah suaminya meninggal dunia. Sebab, larangan itu hanya khusus berlaku bagi para istri Nabi Muhammad Shallahu Alaihi wa Sallam. 

✋Demikian halnya seorang suami tidak boleh melarang istrinya menikah lagi jika kelak dia meninggal dunia. Perintah seperti itu tidak boleh ditaati, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Sesungguhnya kepatuhan itu hanya dalam kebaikan."

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua    : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz 
Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi
Anggota. :Abdullah bin Ghadyan

🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
http://www.ittibaussalaf.com/2016/09/majmu-ittiba-salaf.html?=1
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹

Teks Asli:

السؤال الثاني من الفتوى رقم ( 12712 )

س2: هل يجوز للمرأة أن تمنع نفسها من الزواج بعد وفاة زوجها الأول أو يأمر رجل زوجته أن لا تتزوج أحدًا من الرجال إن مات هو قبلها؟ أفيدونا بالجواب.

ج2: لا يجوز للمرأة أن تمتنع من الزواج بعد وفاة زوجها؛ لأن ذلك خاص بزوجات النبي صلى الله عليه وسلم، ولا يجوز لزوجها أن يمنعها من الزواج بعده ولا يلزمها طاعته في ذلك لو فعل، لقول النبي صلى الله عليه وسلم :إنما الطاعة في المعروف  .وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

📈Sumber :goo.gl/FeUMBS
-----------------------------------

Minggu, 02 Oktober 2016

FOTO DAN TELEVISI HARAM, KENAPA?

Berikut petikan Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Iftaa'. Fatwa no.  4513

ⓞ GAMBAR POLARIS/FOTOGRAFI
• bukanlah semata-semata pantulan gambar orang yang berdiri di depan cermin, karena bayangan di cermin itu hanya khayal yang akan hilang dengan beralihnya orang tersebut dari depan cermin.
• Sementara Foto Polaris/Fotografi tetap ada meskipun orangnya telah pergi dari hadapan alat gambar (kamera). 

[✘] Foto tersebut yang MEMBAHAYAKAN AQIDAH,
[✘] keindahannya akan membahayakan akhlak.
→ Walaupun kadang-kadang ada manfaatnya apabila digunakan untuk hal-hal yang darurat, seperti untuk
• paspor,
• KTP, atau kartu izin tinggal,
• SIM, dll. 
→ Foto polaris/fotografi tidaklah semata-mata cetakan, namun dibuat menggunakan alat yang darinya muncul cetakan. 
→ Kemudian, larangan gambar itu bersifat umum, karena padanya:
• Menyerupai ciptaan allah,
• dan bahaya terhadap aqidah dan akhlak Tanpa melihat pada alat dan cara mendapatkan gambar tersebut.

* * *

ⓞ Adapun TELEVISI,

[✘] HARAM HUKUMNYA siaran yang terdapat di dalamnya, berupa:
• Nyanyian,
• Musik,
• Gambar (Film), dan
• Menampilkan Gambar (yang memiliki roh, -red.), 
• dan berbagai kemungkaran lainnya.

[✔️] MUBAH hukumnya siaran yang ada padanya berupa;
• muhadharah (ceramah) Islamiyyah,
• info-info perdagangan dan politik,
• serta lainnya yang tidak ada larangan syar'i padanya
[↑] tentunya tayangan-tayangan ini semua -termasuk ceramahnya- tanpa gambar/film makhluk bernyawa, karena jika ada gambar makhluk bernyawa berarti ada kemungkaran padanya, -pen.

■ APABILA KEJELEKANNYA LEBIH MENDOMINASI DARIPADA KEBAIKANNYA,
→ maka hukum diberikan berdasarkan yang DOMINAN.
[↑] Fakta yang ada, pada channel-channel televisi yang ada —termasuk di negeri ini—, KEJELEKAN DAN KEMUNGKARANNYA LEBIH DOMINAN, -pen.

Wabillah at-Taufiq, Washalallahu 'ala Nabiyyina Muhammad, wa Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

Baca selengkapnya di:
🌏[ URL ] http://www.alfawaaid.net/2016/09/artikel-foto-dan-televisi-haram-kenapa.html

₪ Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ http://bit.ly/ukhuwahsalaf

➥ #VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti

MANFAAT MENGETAHUI KALENDER HIJRIAH

بسم الله الرحمن الرحيم 

Seperti yang kita sebutkan diatas, bahwa umat Islam adalah umat yang memiliki ciri khas dan peradaban sendiri, bahkan memiliki keistimewaan tersendiri dibanding umat yang sebelumnya. Akan tetapi banyak kaum muslimin yang telah meninggalkan keistimewaan dan ciri khas Islam tersebut, semisal kalender Islam ini. Padahal dengan menghidupkan kalender Islam ini akan membuat mereka mengingat peristiwa-peristiwa penting dimasa kejayaan Islam, dan mengikat mereka dengan berbagai macam ibadah kepada Allah َّعَزَّ وَجَل. Contoh-contoh ibadah tersebut sebagai berikut :

1. PUASA-PUASA SUNNAH 

💎📠*Puasa pada bulan haram 

عن أبي هريرة رضي الله عنه، قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " أفضل الصيام، بعد رمضان، شهر الله المحرم، وأفضل الصلاة، بعد الفريضة، صلاة اليل".

🔊Dari Abu Hurairah رَضِيَ الله عَنْهُ berkata : 

📡Rasulullah َصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّم bersabda : 

"Sebaik-baik Puasa setelah Puasa Ramadhan adalah bulan Allah َّعَزَّ وَجَلّ Al Muharrom dan sebaik-baik Shalat setelah Shalat wajib adalah Shalat Lail (malam)/Qiyamullail. 

Bulan Al Muharrom yang diinginkan disini bisa berupa bulan Al Muharrom diawal tahun dan juga bisa bulan-bulan haram yang empat menurut keterangan para Ulama'.

💎📠*Puasa Asyura 9 & 10 Muharrom. 

💺Nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ditanya tentang puasa Asyura, beliau berkata : 

و صيام يوم عاشوراء، احتسب على الله أن يكفرالسنة التي قبله 

"Aku berharap kepada Allah َّعَزَّ وَجَلّ  (bahwa puasa tersebut) menghapus dosa setahun sebelumnya." 
📚 ( HR. Muslim 1134 )

💎📠*Puasa pada 9 hari pertama Dzulhijjah, berakhir pada tanggal 9 yaitu puasa Arafah.

💺Nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ditanya tentang puasa Arafah, dan beliau berkata : 

صيام يوم عرفة، احتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله ،والسنة التي بعده 


"Aku berharap pada Allah َّعَزَّ وَجَلّ (bahwa puasa tersebut) menghapus dosa setahun sebelum dan sesudahnya."

💎📠*Puasa pada hari-hari bid (putih), yaitu pada tanggal 13, 14, 15 setiap bulannya. 

👍Seperti diperintahkan Nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam hadits riwayat Tirmidzi. 

عَنْ أبي ذر رضي الله عنه قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ صام من كل شهر ثلاثة ايام فذلك صيام الدهر"

🔊Dari Abu Dzar رضي الله عنه berkata : 

📡Rasulullah َصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلٰى آلِهِ وَسَلَّم bersabda : " Siapa yang puasa 3 hari setiap bulan maka seperti puasa setahun penuh. 
📚( HR. Tirmidzi 762 ) 

📑Dalam riwayat :
فصم ثلاث عشرة،وأربع عشرة وخمس عشرة

"Puasalah pada tanggal 13, 14, 15 "
📚 ( HR. Tirmidzi 761 )  

✋Dan puasa-puasa sunnah yang lainnya terkait dengan penanggalan Hijriah, yang tidak bisa kami sampaikan semuanya disini. 

2. HARI RAYA IDUL FITRI DAN IDUL ADHA 
3. PUASA RAMADHAN 
4. HAJI PADA BULAN-BULAN HARAM 

🍃Dinamakan dia bulan haram karena manusia dilarang untuk berperang pada bulan-bulan tersebut. Dahulunya pada masa jahiliyah mereka menunaikan umrah pada bulan Rajab, sehingga jadilah bulan Rajab juga diharamkan, seperti Dzulqo'dah, Dzulhijjah, dan Al Muharrom. 

🌿Jika kita lihat contoh yang singkat ini dapat kita bayangkan bagaimana jika kaum muslimin benar-benar meninggalkan penanggalan Islam, maka tentu akan hilanglah bagi mereka momen-momen penting ibadah mereka. 

☝Semoga Allah عزَّ وجلَّ menganugerahkan pahala yang besar kepada Khalifah 'Umar bin Al Khattab رَضِيَ الله عَنْهُ dan para sahabat lainnya, yang telah memprakarsai penanggalan Islam ini. آمين

📥Bersambung, ,,, إن شاء الله 

✏Penulis : Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji حفظه الله 

📮 Posting : Padang, Senin 2 Muharrom 1438 H / 03 Oktober 2016 M  

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
📡🌍 Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
📟https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kumpulan Artikel :
🖥www.salafypadang.salafymedia.com
---------------------------
📮https://tlgrm.me/SilsilatusSholihin

====================
🇮🇩💫Ⓜ️Ma'had Silsilatush Sholihin Padang

HUKUM ROKOK

*Saya mau bertanya tentang kaidah para ulama yang berkaitan dengan pengharaman rokok, baik secara naqli (nash Al-Qur’an dan As-Sunnah) atau aqli (akal)?*

_(Abu Ibrahim/email)_

▪ *Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad As-Sarbini Hafizhohullohu:*

_*Alhamdulillah, washallallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa’ala alihi washahbihi wasallam.*_

🔹 _*Terjadi khilaf (perbedaan pendapat) di antara ulama dalam masalah ini. Yang rajih (kuat) insya Allah seperti yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa hukumnya haram. Di antara ulama yang menegaskan haramnya adalah Al-Imam Al-’Allamah Al-Faqih Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rohimahullah bersama para ulama yang tergabung bersamanya dalam Al-Lajnah Ad-Daimah dan Al-Imam Al-’Allamah Al-Faqih Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah.*_

🔹 _*Asy-Syaikh Bin Baz Rohimahullah mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (6/362): “Rokok hukumnya haram. Karena rokok adalah sesuatu yang jelek serta mengandung banyak mudarat (kerusakan dan kerugian). Allah ta'ala hanyalah menghalalkan bagi hamba-hambanya apa-apa yang baik dari makanan, minuman serta yang lainnya, dan mengharamkan atas mereka apa-apa yang jelek. Allah ta'ala berfirman:*_

🔹 _*Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad): “Apa yang dihalalkan buat mereka?” Katakan: “Telah dihalalkan bagi kalian yang baik-baik.” (Al-Maidah: 4)*_

_*Allah ta'ala berfirman menjelaskan sifat Nabi-Nya Muhammad Shollallohu 'alaihi Wasallam dalam surat Al-A’raf (157):*_

_“Dia mengajak mereka kepada yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang mungkar serta menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang jelek.”_

_*Rokok dengan segala macam jenisnya yang ada tidak termasuk dari yang baik-baik, bahkan termasuk dari yang jelek-jelek. Demikian pula segala macam minuman yang memabukkan termasuk dari yang jelek-jelek. (Dengan demikian) haram hukumnya mengisap rokok, menjual dan memperdagangkannya. Karena rokok mengandung berbagai macam mudarat serta dampak yang buruk.”*_

_*Beliau juga berkata pada (6/23-24): “Sudut pandang –yang dijadikan dalil/argumen oleh para ulama yang mengharamkannya– adalah karena rokok memudaratkan, terkadang menghilangkan kesadaran dan terkadang memabukkan. Dalil yang menunjukkan haramnya adalah keumuman dalil yang mengharamkan segala sesuatu yang memudaratkan.*_

*Artinya haram atas diri seseorang melakukan apa saja yang memudaratkan pada agama atau dunianya, baik itu berupa racun, rokok, atau selainnya dari apa-apa yang memberi mudarat. Dalilnya adalah firman Allah ta'ala:*

_“Dan janganlah kalian menjerumuskan diri-diri kalian dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195) (1)_

_*Demikian pula sabda Rasulullah Sholallohu 'alaihi Wasallam:*_

*“Tidak ada mudarat (yang dibenarkan), secara sengaja maupun tidak sengaja.(”2)*

_*Oleh karena itu ahli tahqiq (peneliti) dari kalangan ulama mengharamkan mengisap rokok dengan melihat banyaknya mudarat besar yang ditimbulkannya. Mudarat-mudarat itu diketahui oleh pakar medis (dokter) dan setiap orang yang berinteraksi dengan mereka. Terkadang menyebabkan kematian mendadak, penyakit menahun/kronis, batuk keras, atau penyakit lainnya. Hal ini seluruhya telah kami ketahui dan kami telah mendapat cukup informasi dari sekian pecandu rokok yang tidak terhitung jumlahnya baik yang mengisapnya secara langsung, menggunakan pipa, atau dengan cara-cara yang lain yang biasa dilakukan dalam mengisap rokok, bahwa seluruhnya memudaratkan. Maka wajib atas para dokter (ahli kesehatan) untuk menasihati pecandu rokok agar berhenti mengisap rokok  dan wajib atas diri seorang dokter dan pengajar/pendidik untuk menjauhkan diri dari rokok, karena kedua golongan ini merupakan panutan yang dicontoh masyarakat.”*_

🔹 _*Berfatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dalam Fatawa Al-Lajnah (22/179):*_ *“Mengisap rokok haram hukumnya. Karena termasuk dari yang jelek-jelek, sementara Allah ta'ala dan Rasul-Nya telah mengharamkan segala yang jelek-jelek. Allah ta'ala berfirman tentang sifat Nabi-Nya Shollallohu 'alaihi Wasallam:*

_*“Dia mengajak mereka kepada yang ma’ruf dan melarang m
ereka dari yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang jelek.” (Al-A’raf: 157)*_

_*Demikian pula dikarenakan rokok mengandung mudarat yang merusak kesehatan dan merugikan secara materi, sedangkan syariat Islam datang untuk menjaga keselamatan jiwa raga dan harta benda. Tetap saja para ulama masa lalu dan masa sekarang mengategorikan menjaga keselamatan jiwa raga dan harta benda termasuk dari lima perkara yang harus dijaga keselamatannya secara darurat (3) untuk menjaga tetap terwujudnya umat ini dan tetap tegaknya urusan umat ini dalam bentuk yang semestinya. Telah tsabit (tetap) larangan dalam syariat ini dari membuang-buang harta secara sia-sia sementara tidak diragukan lagi bahwa menghamburkan uang untuk membeli rokok termasuk dalam kategori membelanjakan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, bahkan membelanjakannya dalam perkara yang memudaratkan diri dan lingkungannya, sehingga jelaslah bahwa hal itu termasuk menyia-nyiakan harta. (4”)*_

🔹 *Al-’Utsaimin Rohimahullah menegaskan haramnya rokok karena mudaratnya dalam Asy-Syarhul Mumti’ pada Kitab Al-Ath’imah (6/306)/Terbitan Darul Atsar, Al-Qahirah.*

1. _Demikian pula firman Allah ta'ala:“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian.” (An-Nisa: 29) -pen._

2. _Hadits ini datang dari banyak jalan dari banyak sahabat seperti Abu Hurairah, Jabir, Abu Sa’id Al-Khudri, dan yang lainnya Rodhiyallohu 'anhum. Seluruh jalan tersebut memiliki kelemahan, namun kebanyakan dari jalan-jalan itu kelemahannya ringan sehingga saling menguatkan satu dengan yang lainnya untuk naik ke derajat hadits yang shahih atau hasan. Sebagaimana kata Al-’Alai dan Al-Albani. Lihat: Irwa’ Al-Ghalil (3/408-414) no (896) -pen._

3. _Lima perkara itu adalah menjaga agama, menjaga jiwa raga, menjaga harta, menjaga kehormatan, dan menjaga akal –pen._

4. _Rasulullah Shollallohu 'alaihi Wasallam bersabda:_

إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثاً: قِيْلَ وَقاَلَ وَإِضَاعَةَ الماَلِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

_*“Sesungguhnya Allah membenci tiga perkara atas kalian: pembicaraan sia-sia, menyia-nyiakan harta, banyak meminta” (Muttafaq ‘alaih dari Al-Mughirah bin Syu’bah Rodhiyallohu 'anhu)*_

_Hadits ini memiliki syahid (penguat) dari hadits Abu Hurairah Rodhiyallohu 'anhu dikeluarkan oleh Muslim. -pen._

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
*Sumber,* _*Asy Syariah Edisi 048 19 November 2011. asysyariah.com*_
▶ *Join telegram* 🔽
🔵 http://bit.ly/FadhlulIslam
🌍 www.salafymedia.com
📡 *Publikasi:*
📚 *WA Fadhlul Islam Bandung*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...